Dua Pekan Pasca Pengetatan, Angka Covid-19 Turun 49 Persen Awal Oktober Bakal Diberlakukan Syarat Bukti Vaksin untuk Masuk Mall

foto lampukuning id 1

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi mulai bergerak turun setelah 2 pekan pasca pengetatan PPKM Level 4.
Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan penurunan kasus aktif tersebut mencapai 49 persen. Saat ini kasus aktif di Kota Jambi tinggal 387 kasus aktif yang masih tersisa dan dalam perawatan. Angka tersebut jauh menurun jika dibandingkan pada 23 Agustus lalu yang mencapai 1.108 orang.

“Kalau kita lihat pasca 30 Agustus hingga 15 September sudah menurun. Dua pekan terakhir menurun 49 persen dari puncak,” kata Abu Bakar saat Konferensi Pers Paparan Hasil Analisa Kasus Covid-19 Kota Jambi Pasca Pengetatan PPKM Level IV dan Implementasi Aplikasi Peduli Lindungi di Kota Jambi, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Rabu (15/9).

Dia menambahkan, saat ini hanya tersisa 6 RT yang masih zona orange, 199 RT zona kuning, dan 1.437 RT Zona Hijau. Sementara untuk zona merah tidak ada.
“Untuk Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit perawatan Covid-19 turun jadi 18 persen, sebelumnya pada 23 Agustus lalu rata-rata mencapai hampir 50 persen. Untuk tingkat keterisian tempat tidur rumah isolasi turun jadi 8 persen, yang sebelumnya pada 23 Agustus lalu mencapai 31 persen,” katanya.

Sementara untuk capaian vaksinasi di Pemkot Jambi saat ini untuk usia di atas 18 tahun sudah berada diangka 67 persen atau 269.542 orang untuk dosis 1. Sementara untuk yang dosis II sudah mencapai 171.575 orang atau 42,81 persen. Sementara untyuk usia 12-17 tahun realisasinya sudah mencapai 64,64 persen atau 38.396 orang untuk dosis 1. Sementara untuk dosis kedua sudah mencapai 21,37 persen atau 12.691 orang.

Dikatakan Abu Bakar, meski kasus sudah mulai menurun, ia berharap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak euforia berlebihan.

“Protokol kesehatan harus tetap wajib diterapkan di mana pun kita berada, jangan sampai abai,” katanya.
Abu Bakar kembali menjelaskan, awal Oktober mendatang, Pemkot Jambi memberlakukan syarat bukti vaksin untuk masuk ke sejumlah tempat seperti mall, restoran, hotel dan lainnya. Salah satunya, menggunakan sarana aplikasi PeduliLindungi.

Ketika disinggung seberapa urgensinya penerapan ini di Kota Jambi, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyebutkan, ini dilaksanakan juga dengan acuan Inmendagri No 40 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV Covid-19.
“Sebab Kota Jambi juga termasuk kota yang menerapkan pembatasan PPKM level IV. Tujuannya untuk mempermudahkan skrining pengunjung atau pegawai pusat perbelanjaan atau mall, terkait penggunaan aplikasi tersebut,” kata dia.

Sementara mengenai penerapan di pasar tradisional, Abu Bakar mengaku, sejauh ini belum ada aturan yang mengaturnya. “Untuk pasar tradisional dan lainnya, ini akan dilihat ke depannya seperti apa,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid  pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinkes Kota Jambi, dr Rini menyebutkan, pihaknya tetap melakukan tracing terhadap riwayat kontak erat pasien Covid-19. Meski demikian, saat ini memang sesuai aturan yang ada, terpaparnya pasien bisa hanya dibuktikan dengan tes antigen.

“Kalau positif semua maka masuk ke data. Tapi jika riwayat kontak eratnya hasilnya negatif, akan kita masukkan ke data aplikasi Silacak. Konfirmasi positif tidak hanya PCR tapi juga antigen bisa menyatakannya,” jelasnya. (LK07)