LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Bangunan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Jambi masih banyak yang bermasalah. Mulai dari perizinan hingga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, Pemkot Jambi tengah menginventarisir bangunan mesin ATM
(Anjungan Tunai Mandiri) yang tidak berada di bangunan perbankannya. Pasalnya, bangunan-bangunan itu harus memiliki izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Banyak ATM di luar lingkungan perbankan seperti di bagian depan swalayan, atau ruko-ruko. Itu tengah kami data sekarang, yang tidak sesuai, bakal kami bongkar,” kata Fasha.
Oleh karena itu, ia minta pihak perbankan untuk mengurus perizinan IMB yang nantinya jadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jangan sampai nanti tim sudah bekerja, tetapi banyak ATM yang tidak memiliki perizinan,” jelasnya.
Jika bangunan mesin ATM masih tidak berizin sewaktu petugas dari Pemkot Jambi turun ke lapangan, maka pembongkaran akan dilakukan.
Fasha menambahkan, bangunan dengan mesin ATM di dalamnya biasanya juga terletak di depan bangunan usaha. “Ini akan kita tertibkan semua,” katanya.
Sebelumnya, Kadis DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi mengatakan untuk menerbitkan PBG, ada beberapa indikator persyaratan
yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang
harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG, serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu.
“Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sudah diajukan ke Bapemperda Desember lalu.
Sekarang masih proses jajak pendapat (RDP). Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia. (LK07)