
LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO- Kapolsek Pelepat Ilir AKP Dr. Winarno, S.H., M.H., bersama jajarannya mengamankan Tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Jumat (04/07/25) sekira pukul 19:11 WIB.
Ketiga terduga pelaku seorang pria remaja berinisial RES (23) warga Bungo dan Dua orang perempuan berinisial ALY, dan AY, para terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Sriwijaya, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kejadian berawal dari kecurigaan warga yang melihat ada dua orang perempuan yang duduk di sebuah pondok yang berada di JI. Poros Sriwijaya Desa Lembah Kuamang, setelah ditanya warga keduanya mengaku bernama AY dan AL yang sedang mencari seorang laki-laki yang memiliki hutang kepada AY.
Tidak lama kemudian seorang laki-laki remaja berjalan kaki melintasi JI. Poros Sriwijaya Desa Lembah Kuamang tersebut sebanyak Dua kali, karena warga curiga langsung menemui laki-laki tersebut dan Ia mengaku bernama RES yang hendak pulang ke rumah, setelah nonton temannya lomba mancing,
Kemudian warga memeriksa RES tersebut dan mendapatkan 1 (satu) pcs plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, kemiduan warga mengecek Hp milik RES dan menemukan bahwa RES dan AY sudah memiliki janji untuk menggunakan narkotika jenis sabu sebut, Selanjutnya Kepala kampung 1 melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka GutirAnda.
Selanjutnya para pelaku langsung diamankan ke Polsek Pelepat Ilir berikut barang buktinya berupa, 1 unit alat komunikasi Handphone -VIVO Y12S 2021, unit alat komunikasi Hanphone -infinite C Hot 30, 1 unit Alat komunikasi Handphone – samsung A03 Warna biru,1 buah korek api gas warna biru dan barang bukti sabu seberat 0,34 Gram.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas AKP M. Nur saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, Ia mengatakan ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo.
“Saat ini Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bungo, guna diproses lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 114, 112 ayat (1) UU no.35 Tahun 2009,” Tutur Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur. (Lk)