Gegara HP Seorang Ibu Dipukul dan Diludahi oleh Anak Kandungnya Sendiri


LAMPUKUNING.ID,MUARA ENIM – Seorang pemuda berinisial RA (20), warga Jalan Lematang Desa Lubuk Ampelas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan di amankan di Mapolres Muara Enim, pasalnya pelaku RA dengan tega memukul dan meludahi korban Marlina yang merupakan ibu kandungnya sendiri hingga menderita luka lebam gegara Handphone (HP).

Kejadian tersebut terjadi pada 18 September 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Pada saat itu korban sedang tidur dan tiba-tiba HP korban diambil oleh pelaku.

Setelah sejam lebih korban tertidur, korban pun bangun dan berdiri di depan kamar korban yang berhadapan dengan kamar pelaku dan menanyakan HP milik korban pada pelaku dan dijawab pelaku nanti dulu.

Kemudian korban membiarkannya dan sekitar setengah jam kemudian korban kembali menanyakan HP miliknya dan lagi-lagi dijawab pelaku nanti hingga sampai tiga kali.

Pada saat menanyakan yang keempat kalinya, barulah pelaku memberikan HP tersebut kepada korban tetapi sambil marah-marah dan menendang kipas angin yang berada dikamarnya sampai kipas angin tersebut hancur dan terpelanting keluar dari kamarnya.

Tak hanya sampai disitu, pelaku masih berdiri berhadapan dengan sang ibu sambil marah-marah dan berkata kepada korban dengan kata-kata kurang ajar (kubu, babi, red) sambil meludahi sebanyak tiga kali ke arah muka korban.

Melihat tingkah laku durhaka anaknya, korban hanya membersihkan bekas ludahan pelaku di muka korban.

Tidak terima dipelakukan seperti itu olah anak kandungnya, korban berdiri dan langsung mendorong pelaku dan menyuruhnya angkat kaki dari rumahnya.

Mendengar ucapan ibunya tesebut, pelaku bukannya takut atau sadar untuk menghentikan aksinya, tetapi malah menjadi-jadi dan semakin kurang ajar dengan mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengambil besi batang kipas angin dan langsung memukulkannya ke arah kepala korban.

Beruntung korban sempat mengelak dan hanya mengenai bahu sebelah kirinya sehingga menyebabkan korban kesakitan dan luka lebam bekas pukulan besi.

Setelah itu, pelaku mengambil anaknya dan membawa pergi bersamanya, tetapi korban tidak tahu perginya ke mana.

Setelah pelaku pergi, atas saran keluarga akhirnya korban mengadukan perihal KDRT tersebut ke Polres Muara Enim dan akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SIK didampingi Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan adanya kejadian KDRT tersebut antara anak dengan ibu kandungnya sendiri.

“Sebelumnya pihaknya sudah berupaya melakukan musyawarah untuk damai karena halnya ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri dan masih ada hubungan darah, namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum.

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP,” terang Tony, Senin (10/10). (**)

Sumber : palpos.disway.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *