Gegara Kecanduan dan Nyambi Jual Sabu, Oknum Kades Diamankan Polisi

LAMPUKUNING.ID-Sebagai perangkat desa, seharusnya memberikan suri tauladan yang baik kepada warganya, namun ini malah sebaliknya yang dilakukan oleh JM (49), yang merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Satres Narkoba Polres OKU karena diduga menjadi pengedar sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres OKU, AKBP Arif H Ritonga melalui Kasat Narkoba, Iptu Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi, Senin (26/04/2021) membenarkan jika pihaknya menangkap oknum kepala desa tersebut.

Menurutnya, pelaku ditangkap anggota Satres Narkoba pada Rabu (21/04/2021), sekitar pukul 14.30 WIB lalu.

“Benar, kita telah menangkap pelaku saat berada di rumahnya, di Dusun Sumber Mulyo, Desa Marga Bhakti, Kecamatan Sinar Peninjauan atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal.

Dikatakan Iptu Hilal, dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Satres Narkoba, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 10 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam tas punggung yang disimpan dalam kamar rumah tersangka.

“Dari 10 plastik klip bening itu, kita dapatkan barang bukti di duga narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram. Dan untuk tersangka Jamaludin ini statusnya untuk sementara diduga pengedar,” kata Iptu Hilal.

Sementara, dari tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba. “Dari hasil tes urin oknum kades ini dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba untuk doping bekerja karena kesibukannya sebagai kades membuatnya cepat lelah.

Namun, dia berkelit disebut pengedar. Menurutnya hanya sebagai pemakai bukan sebagai pengedar. Terkait barang bukti menurutnya untuk stok. “Saya sudah setengah tahun mengkonsumsi sabu, tujuanya untuk doping. Karena sering capek. BB itu untuk konsumsi sendiri,” kata dia.

Pelaku saat ini berada di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika benar terbukti akan dijerat dengan pasal 114 sub 112 dan 127 undang undang nomor 35 tahun 2009 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(*/len/palpos.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *