LAMPUKUNING.ID,MERANGIN–Pelaku penggelapan dana milik yayasan Pondok Pesantren Al Munawaroh senilai empat Milyar Rupiah di tahan di Mapolres Merangin, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“S”, yang merupakan mantan
dari pimpinan Pondok Pesantren Al -Munawaroh yang berlokasi di Sungai Misang, Bangko, saat ini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Merangin.
Kejadian ini berawal dari setelah pihak yayasan mengaudit anggaran Ponpes, disaat itu di temui adanya pembelanjaan diluar kepentingan Pondok Pesantren Al Munawaroh.
Berdasarkan temuan tersebut, maka pihak yayasan membuat laporan ke Mapolres Merangin hingga akhirnya “S” akhirnya di tahan.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan,S.IK dihadapan sejumlah wartawan bertempat di ruang aula Mapolres Merangin.
“Saudara S, yang diduga telah menggelapkan dana Ponpes Al Munawaroh sejumlah empat Milyar, saat ini sudah kami tahan di Mapolres Merangin,” Terang Kapolres Merangin.
(LK03)