Gerak Cepat Polresta Jambi Amankan Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkotika

(Gambar: Pelaku (Dok Foto:Humas Polresta Jambi)

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang pria yang terlibat dalam tindak Pidana narkotika.

Kedua pelaku tersebut yakni berinisial S (38) dan R (48). Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Lorong Danau, RT 23, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, saat diamankan, tersangka S kedapatan membuang bungkus rokok dari tangan kanannya.

“Setelah diperiksa, di dalamnya ditemukan satu paket sabu dengan berat 5,28 gram,” katanya, Jum’at (15/08/2025).

Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap pelaku S, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I dengan cara dibeli seharga Rp 3,5 juta .

“Dari hasil interogasi, tersangka S mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp3,5 juta dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara tersangka R berperan mengantarkan S untuk menjemput sabu, dengan kesepakatan akan diberi uang Rp50 ribu dan sabu untuk digunakan bersama,” ungkap Ipda Deddy.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka S meliputi satu paket sabu, plastik klip bening, kotak rokok, serta satu unit ponsel. Dari tersangka R diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasoknya,” tambah Ipda Deddy.(Lk09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *