
LAMPUKUNINGID,SAROLANGUN- Pra peradilan atas permohonan pemohon Herman bin marzuki kepala desa Lidung yang di tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana desa (DD) lidung tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar 627 juta Rupiah, dengan klasipikasi kegiatan Pembuatan Jalan Rabat Beton sepanjang 840 meter itu, yang digelar senin kemarin (30/08/2021) tepatnya dikantor pengadilan negeri sarolangun tersebut sangatlah jauh dari harpan bagi kades terpilih itu.
Tentu saja, permohonannya yang meminta, agar ketua hakim dipra peradilan itu dapat membatalkan penetapan dirinya (Herman) sebagai tersangka dikasus korupsi DD ditahun 2019 itu ternyata ditolak ketua hakim.
Hal ini dibuktikan dengan hasil sidang putusan pra peradilan yang dipimpin langsung ketua hakim pengadilan negeri sarolangun Zaki Husen.
“Tadi hasil putusan sudah kita bacakan pada saat sidang tadi ya, putusan pra peradilan itu menolak permohonan pemohon (herman)”.pungkas zaki yang juga bertindak sebagai juru bicara pengadilan negeri sarolangun, usai memimpin sidang putusan pra peradilan itu.
Zaki juga mengatakan, meski dirinya tidak mau berbicara banyak tentang putusan pra peradilan dihadapan para awak media, namun dirinya memastikan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada hukum baru yang ditetapkan hakim dipra peradilan.
“Permohonannya ditolak bearti tidak ada hal yang berobah dari kejadian atau yang sudah ditetapkan sebelumnya, jadi tidak ada hukum baru yang ditetapkan hakim dipra peradilan”.tandasnya lagi.
Sementara pihak termohon dalam hal ini kejaksaan negeri sarolangun, setelah mendengar hasil putusan sidang pra peradilan tersebut, mengatakan bahwa hasil peradilan itu membuktikan kinerja profesionalnya, dengan mengajukan surat-surat,bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, serta menetapkan sesuai prosedur.
Ini disampaikan kasi tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan sarolangun Haris pada saat diwawancarai media ini.
“Apa yang disampaikan dalam putusan tadi, kami baik dari termohon 1 (kejaksaan negeri sarolangun) termohon 2 (BPKP) provinsi jambi sudah melakukan sesuai ketentuan yang memang harusnya dilaksanakan dalam rangkaian penyidikan, maupun penetapan tersangka.”Ujar Haris.
Berdasarkan pantauan media ini, dalam proses sidang putusan pra peradilan yang hanya memakan waktu sekitar 15 itu, tanpak berjalan apik dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).(Br)












