LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Pasca dilakukan tes urine terhadap seluruh pasukan Satpol PP Kota Jambi beberapa waktu lalu, dua Pegawai Tidak Tetap (PTT) mau tak mau dikeluarkan dari satuan ini dan tidak dilanjutkan perjanjian kerja samanya pada tahun 2022 ini.
Ini lantaran keduanya disinyalir menggunakan narkotika. Pasalnya hasil tes urine mereka menunjukkan hasil positif.
“Setelah dilakukan tes urine, BNN menyampaikan dua PTT hasilnya positif. Maka kita tidak bisa melanjutkan perjanjian kerja sama,” ujar Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi.
Sebab, kata Mustari syarat untuk melanjutkan perpanjangan kontrak, salah satunya ialah bebas dari narkoba.
“Kedua PTT ini masa kontraknya habis pada 31 Desember 2021. Meski sudah bekerja sekian tahun, tetap tidak bisa
dilanjutkan perpanjangannya. Jadi ini bukan pemecatan, tapi memang masa kontrak sudah habis, dan tidak dilanjutkan lagi,” singkatnya.
Perlu diketahui bahwa seluruhnya pegawai Satpol PP Kota Jambi pada Kamis (30/12) lalu, baik ASN maupun PTT tak luput dari tes tersebut. Total ada 250 anggota Satpol PP yang dites urine. (LK07)