LAMPUKUNING.ID -Bareskrim Polri membeberkan jaringan binis narkoba Helen (H), bos besar narkoba Jambi yang ditangkap bersama dua saudara dan enam kaki tangannya dalam operasi selama dua hari, Kamis dan Jumat (10-11/10/2024) pekan lalu.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan dua saudara Helen yang ikut ditangkap adalah TM (Tikui) dan HD (Ameng Kumis). Keduanya menjalankan bisnis narkoba dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp.
” Dalam pemeriksaan, mereka berdua mengaku mengelola tujuh lapak yang berada di Jambi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10/2024).
Menurut Asep, dalam seminggu, lapak lapak yang dikelola Tikui dan Ameng tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan.
“Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh TK dan DS kepada adiknya H,” bebernya.
Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba, tiga saudara Helen, Tikui dan Ameng juga memegang kendali judi online di Jambi.
Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.
Seperti diberitakan, penangkapan Helen dilakukan tim gabungan Tippid Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi pada Kamis (10/10/2024).
Helen digerebek di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Diding yang merupakan orang kepercayaan Halen di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dari video yang diperoleh, Helen tak bisa berkutik lagi saat ditangkap polisi. Anggota tim langsung menunjukkan surat DPO Helen.
“Ini surat penangkapannya, ini surat DPO-nya,” kata seorang polisi menunjukkan surat penangkapan terhadap Helen.
“DPO apa maksudnya pak?” tanya Helen.
“DPO daftar pencarian orang. Ibu Helen kan? Sudah jangan berpura-pura lagi,” timpal polisi.
Setelah menangkap Helen dan Diding, tim gabungan terus bergerak. Tim yang di Jambi langsung menggerebek sejumlah kaki tangan Helen.
Hasilnya, sepanjang hari Kamis itu polisi berhasil meringkus 4 kaki tangan Helen. Yaitu berinisial C, CH, Y, dan A. Pada hari itu, Polisi juga sempat menggerebek rumah Ameng dan Tikui, dua saudara Helen yang juga bos narkona Jambi. Namum keduanya tidak ditemukan.
Baru pada hari Jumat (11/10/2024) tim gabungan berhasil meringkus Tikui dan Ameng Kumis. Bersama keduanya polisi juga menangkap seorang kaki tangannya Mafi Abidin.****