Hendak Mencuri Ternak, Bawa Dua Senpi dan Sajam Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

(Gambar: Pelaku S (55) saat diamankan Unit Satreskrim Polsek Bathin II Pelayang. -foto:hpb) 

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO-Polres Bungo melalui Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Terduga pelaku berinisial S alias Anton (55) warga Sitiung 4 Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, ini dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang, pada Kamis 24 Juli 2025 sekira pukul 05:30 WIB.

Penangkapan S alias Anton, berawal dari Anggota Polsek Bathin II Pelayang saat melaksanakan Patroli, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib Anggota polsek mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 1 Unit Mobil jenis minibus yang dicurigai akan melakukan pencurian ternak bertempat di jalan PT. KIM, Dusun Talang Selungko Kecamatan Bathin II Pelayang.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bathin II Pelayang Iptu R.F. Ritonga,S.H, bersama Kanit Reskrim Aiptu Marta Gayo,S.H, langsung menuju ke lokasi tempat kejadian dan melakukan penyetopan serta pengecekan terhadap satu unit Mobil minibus tersebut, ditemukan satu orang berberinisial S alias Anton.

Dalam penggeledahan tersebut, menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras Panjang lengkap dengan 3 (tiga) butir amunisi, 2 (dua) buah senjata tajam jenis Pisau, 1 (satu) buah botol berisikan bubuk Mesiu.yang disimpan pelaku dibawah bangku tengah mobil tetsebut.

Pelaku S alias Anton yang merupakan seorang sopir ini mengakui bahwa mereka berniat akan melakukan pencurian ternak bersama temanya berinisial A yang melarikan diri dan sebelumnya sudah pernah berhasil melakukan pencurian ternak.

Dari pelaku Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah Senjata Api jenis Kecepek, 2 (dua) buah senjata tajam jenis Pisau, 1 (satu) buah botol berisikan bubuk Misiu, 1 (satu) unit mobil jenis minibus, 3 (tiga) butir Peluru tajam kaliber 5,56 x 45 mm.

Kapolsek Bathin II Pelayang, Iptu R.F. Ritonga,S.H, saat dikonfirmasi Minggu,27 Juli 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial S alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api maupun tajam secara ilegal. Jika ditemukan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.,”pinta Iptu R.F.Ritonga, SH.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *