Hindari Telat Bayar! Ini Dia Cara Bayar Tagihan Listrik PLN


Sumber gambar : pexels.com/emmanuel-ikwuegbu

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA -Semua masyarakat terutama di Indonesia sekarang sudah bergantung sekali dengan penggunaan listrik. Hampir semuanya menggunakan listrik untuk keperluan sehari-hari. Agar aliran listrik Anda bisa berjalan lancar, Anda perlu tahu cara bayar tagihan listrik PLN pascabayar supaya tidak terkena denda karena telat.

Bagi Anda pengguna listrik pascabayar harus berhati-hati untuk selalu rajin membayar tepat waktu tagihan listrik. Karena, regulasi dan pembayaran listrik sudah diatur di peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya MIneral Republik Indonesia Nomor 27 pada tahun 2017.

Denda telat bayar akan diberlakukan kepada pengguna listrik pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tidak kunjung bayar tagihan hingga melebihi batas pembayaran listrik PLN.

Karena, jika konsumen telat membayar listrik PLN melampaui masa pembayaran, maka dikenakan denda biaya keterlambatan pembayaran pada rekening listrik.

Pembayaran tagihan listrik sekarang sudah banyak dimudahkan di zaman serba teknologi ini. Pasalnya, semakin banyak channel yang dapat memudahkan Anda dalam membayar tagihan listrik.

Mulai dari, Bayar langsung ke loket PLN atau loket PPOB yang telah terhubung atau terafiliasi dengan PLN. Anda juga bisa membayarnya hanya dengan menggunakan gadget Anda, misal melalui e-banking, marketplace, atau dari aplikasi PLN sendiri.

Untuk semakin memudahkan Anda dalam membayar tagihan listrik pascabayar. Anda bisa mencoba dengan menggunakan aplikasi Flip.

Kenapa Harus Mencoba Pertimbangkan Bayar Listrik di Aplikasi Flip?
Karena dengan aplikasi Flip anda bisa lebih berhemat ketika membayar tagihan listrik, bisa listrik prabayar maupun pascabayar. Di Flip, Anda yang menggunakan listrik prabayar atau token akan terkena harga yang sangat murah, karena hanya Rp500 untuk biaya adminnya.

Selain karena kelebihannya yang dapat membuat Anda bayar lebih hemat, Flip juga memberikan kenyamanan dengan rasa aman, karena Flip telah dilindungi dan mendapat lisensi dari Bank Indonesia sejak tanggal 4 Oktober 2016 dengan nomor izin 18/196/DKSP/68.

Pemahaman baru buat Anda, bahwa Flip tidak di bawah perizinan OJK, karena Flip merupakan perusahaan jasa transfer yang berada di pengawasan Bank Indonesia.

Cara Bayar Tagihan Listrik di Flip
Cara bayar tagihan listrik di Flip itu sangat mudah sekali. Hanya dengan download aplikasinya di App Store atau Play Store, kemudian buka aplikasi Flip.

Setelah Anda membukanya, akan ada tampilan default aplikasi Flip, dan pilihlah pilihan “Listrik” yang sudah ada di halaman awal ketika anda membuka aplikasinya.

Kemudian, bisa anda lanjutkan pilih “Token Listrik” jika anda ingin membeli token listrik. Setelah itu, jika anda ingin membayar tagihan listrik, anda bisa memilih “Tagihan Listrik”.

Selanjutnya yang anda lakukan, bisa langsung mengisi ID Pelanggan PLN Anda, dan akan muncul kemudian nama pelanggannya. Kalau sudah sesuai, Anda bisa lanjutkan prosesnya di aplikasi Flip sesuai arahan aplikasinya.

Anda bisa membayarnya dengan saldo di Flip atau Bank sesuai pilihan anda untuk melakukan pembayaran. Kemudian, akan muncul berapa yang harus dibayar ke rekening Flip. Maka, di bagian ini Anda harus perhatikan nominal transfer harus sesuai hingga tiga digit terakhir.

Setelah melakukan transfer melalui bank pilihan anda, Anda bisa kembali ke aplikasi Flip dan menekan tombol “Saya Sudah Transfer” sebagai konfirmasi bahwa Anda sudah transfer.

Selanjutnya, bayaran Anda akan diproses oleh Flip. Setelah berhasil memproses pembayaran, Flip akan memunculkan bukti pembayaran dan akan mengirimkan bukti pembayaran ke email Anda juga.(Digitalic.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *