Ibu Muda Cabuli 17 Anak Dibawah Umur Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

(YSA Saat dalam persindangan. -Foto:Lk09)

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- YSA (20) seorang ibu muda terdakwa pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu ini beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa, pada Kamis (12/10).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus-menerus.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Setelah mendengar putusan hakim, seluruh anggota keluarga yang hadir pada persidangan hari ini syok dan kaget. Mereka juga meyakini bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat tidak adil

“Sangat tidak adil, karena YSA disini korban bukan tersangka,” ucap keluarga terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Felda menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kliennya.

“Iya kami akan mengajukan banding,” katanya. (Lk09)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *