(Dua terduga pelaku saat diamankan Polisi. (dok.humas Polres Merangin)
Lampukuning.id.Merangin –Berniat Ingin Mencuri sepeda Motor Yamha N -MAX di malam hari di desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat, Dua Pria diamankan Unit Reskrim Polsek Pamenang.
Kejadian Bermula Pada Hari Selasa 11/07/2023 Sekira Pukul 02.00 WIB, pelapor terbangun karena mendengar adanya suara berisik di tempat pelapor memarkirkan sepeda motornya, karna itu pelapor segera melihat keluar, dan di dapati ada 2 (Dua) orang pria sedang mengangkat 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX Biru, Nopol : BH 2263 XF tersebut sudah berada di depan rumahnya, lalu pelapor langsung berteriak MALING !!!, sehingga Dua orang pelaku tersebut melarikan diri.
Atas peristiwa tersebut akhirnya Pada Rabu 12/07/ 2023 Sekira Pukul 09.00 WIB korban melapor ke Polsek Pamenang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian TIM Segera melakukan Cek TKP dan didapati bahwa pelaku meninggalkan 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam dan 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah sehingga Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung melakukan Penyelidikan siapa pelaku pencurian tersebut.
Pada hari Kamis Tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pamenang mendapatkan Informasi bahwa Pemilik Sandal yang tertinggal serta pelaku pencurian tersebut adalah MR (30) dan TH (19) yang pada saat itu berada di Kota Bangko, maka Unit Reskrim Polsek Pamenang langsung ke Kota Bangko dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku tersebut. Lalu dilakukan interogasi kepada MR dan TH yang kemudian mengakui perbuatannya.
Dari Kejadian Itu, polsek pamenang berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Biru, Nopol : BH 2263 XF, 1 (Satu) Pasang sendal merk CONNEC warna Hitam, 1 (Satu) Pasang sendal merk ANDO warna Merah.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pamenang Melalui Kanit Reskrim Polsek Pamenang IPDA Miqdad Romanizha, S.E.
” Alhamdulillah pelaku sudah kami amankan, kemudian pelaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan tindak sesuai hukum yang berlaku ”. Ujar Ipda Miqdad. (LK03)