Istri Bandar Narkoba Kelas Kakap Tangga Buntung di Vonis Bebas

LAMPUKUNING.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Palembang diketuai Harun Yulianto memvonis bebas murni terdakwa Hijriah Agustina , Kamis (04/11/2021).

Bacaan Lainnya

Terdakwa Hijriah Agustina merupakan istri dari terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, bandar narkoba kelas kakap kota palembang.

Sebelumnya,Hijriah Agustina dibekuk di kediamannya di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir,  Tangga Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang.

Dilansir dari palpos.sumeks.co, Putusan ini menjadi buah bibir baik di kalangan masyarakat maupun aparat kepolisian yang menindaknya.

Sebab, Vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 denda 1 miliar, Subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina.

Pertimbangan lainnya saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengan terdakwa Hijriah.

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi.

“Kita akan lakukan upaya kasasi, pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan majelis hakim, padahal fakta persidangan terdakwa ini mengakui,” singkatnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU dilansir dari situs resmi PN Palembang atau SIPP PN Palembang, terdakwa HIjriah Agustina bersama Ahmad Fauzi Alias Ateng (penuntutan dilakukan terpisah),

dan saksi abdullah Alias AAP (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Minggu (11/4/2021), bertempat di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang,

tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)


Sumber :palpos.sumeks.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *