
LAMPUKUNING.ID, BUNGO -Tim Jatanras Polres Bungo kembali membekuk 1(satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian/Jambret yang beraksi di di dua Tkp di wilayah Hukum Polres Bungo, tepatnya Jl.Kemang Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo dan di Depan Kamar Potong Hewan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 03 Februari 2020 Sekira pukul 23.00 Wib, dan
Pada Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Sekira pukul 23.30 Wib.
Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Polres bungo pada hari senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 16:00 Wib berlokasi dipasar bawah Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Yang mana berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang ada nya tindak pidana Pencurian/Jambret.
Diketahui M-Y (22) merupakan pelaku Jambret, saat melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam Tanpa Nopol berdua rekannya, yang mana 1 orang rekannya lagi saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa: 1 (satu) Unit Hp Oppo A5S warna Biru dan 1 (satu) Unit Hp Samsung A20 warna merah.
Kapolres Bungo AKBP. Trisaksono Puspo Aji,S.I.K.,M.Si Melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU. M.Nur Mengatakan Bahwa Benar Tim Jatanras Satreskrim Polres Bungo telah mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Pencurian/Jambret yang telah melakukan aksinya di 2 TKP di wilayah hukum Polres Bungo.
Atas perbuatannya M-Y (22) saat ini ditahan Di Mapolres Bungo dan ditetapkan sebagai tersangka serta dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukun maksimal 7 tahun penjara.
(Gas)












