LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bungo gelar Sosialisasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertempat di Aula Pertemuan, Selasa (25/06).
Sosialisasi Dukcapil dibuka secara resmi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bungo, Drs H Ibnu Hajar, M.Si.
Sosialisasi ini sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang tertib administrasi dan catatan sipil akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 25 sampai dengan 27 Juni 2019. Acara ini dihadiri Sekretaris Dinas Dukcapil Bungo, para kepala bidang, para rio dan perangkat dusun serta lurah se-Kabupaten Bungo.
Kadis Dukcapil Kabupaten Bungo, Ibnu Hajar mengatakan bahwa seluruh aturan pemerintah terhadap pelayanan pengurusan kependudukan termasuk program pemerintah yang baru yaitu memulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, mulai tahun ini pemberlakuan memberi pelayanan dengan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) juga mulai diterapkan.
Ibnu Hajar: Urus Pindah Penduduk dalam Kabupaten Tidak Perlu Surat Pengantar Desa
Ibnu Hajar mengatakan sistem pelayanan cepat kependudukan juga sudah mulai dilakukan, seperti perpindahan penduduk khusus dalam kota/kabupaten boleh tidak memakai surat pengantar dari desa atau rio. “Namun yang penting hasilnya dilaporkan ke kepala desa/rio setempat,” katanya.
Dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Bungo akan memberi pelayanan cepat, mudah, terbaik dan prima kepada masyarakat. “Sehingga masyarakat sangat mengerti arti pentingnya administrasi kependudukan,” tukasnya. (Red)