Kalapas Muara Bungo Berikan Remisi Khusus Natal 2019

20191225 140320
Kalapas Kelas IIB Muara Bungo Rahnianto saat berikan SK Remisi

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Dalam rangka perayaan Natal tahun 2019, sebanyak 3 (tiga) orang warga binaan (Narapida) yang beragama kristen (non muslim) di Lapas Kelas II B Muara Bungo mendapatkan Remisi khusus Natal atau pengurangan masa hukuman saat perayaan Natal 2019.

Remisi ini umumnya untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani masa hukuman lebih dari 6(enam) bulan lamanya, untuk besaran remisi yang diperoleh 3 (tiga) orang karna yang telah memenuhi syarat dan peraturan undang undang serta berkelakuan baik.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi mulai dari 15 hari sampai 1 bulan yaitu : Doni Saragih selama 15 hari dengan kasus pencurian, Jatimur Sijabat selama 1 bulan dengan kasus perlindungan anak dan Ronal Panogu selama 1 bulan dengan kasus perlindungan anak.

Usai Acara pemberian remisi natal 2019, dilanjutkan dengan pemberian SK, Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) sejumlah 8 (delapan) orang narapidana dan 1 (satu) orang dalam usulan perbaikan, ini merupakan dalam rangka Crash Program.

Crash Program adalah program pemerintah sebagai dari upaya mengendalikan jumlah penghuni atau over kapasitas di dalam lapas atau rutan, ini untuk memudahkan narapidana bisa mendapatkan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

Kalapas Kelas IIB Muara Bungo Rahnianto Megucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi Natal 2019 khususnya umat Kristiani.
(GAS)