Kapolda Jambi Instruksikan Cari Pelaku Yang Melakukan Kekerasan dan Pengerusakan Saat Insiden Bentrokan di Desa Tanjung Agung Bungo

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – (02/04/2021), Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo langsung tanggap atas kasus dugaan tindak kekerasan,pengrusakan dan pelecehan Profesi sebagai Jurnalis yang dialami Budi Utomo, Jurnalis INews TV wilayah liputan Kabupaten Bungo,Tebo dan Merangin.

Hal ini menyikapi Pernyataan sikap yang sebelumnya dikeluarkan oleh IJTI Jambi,meminta Kapolda Jambi membantu dalam mengusut tuntas pelaku yang melakukan kekerasan dan pengrusakan pada saat bentrok yang terjadi antar massa perusahaan PT.KBPC (Karya Bungo Pantai Ceria) dan warga.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo suruh cari pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan pengrusakan yang terjadi pada saat Aksi unjuk rasa antar massa Perusahaan PT. KBPC dan warga yang menggelar aksi blokir jalan koridor stockfil batu bara PT.KBPC yang terjadi pada Kamis, 1 April 2021 didesa Tanjung Agung Kecamatan Muko-muko Bathin VII,Kabupaten Bungo.

Dari rekaman video amatir,terlihat massa dari pihak perusahaan melakukan kekerasan dengan membawa kayu dan melempari warga dan Jurnalis yang tengah bertugas melakukan peliputan.

Tampak dalam rekaman video,aparat kepolisisan dan TNI yang tengah berada dilokasi juga turut mendapat intimidasi oleh oknum massa dari PT.KBPC.

Mobil-mobil Truk yang bertuliskan PT.KBPC yang dikemudikan oleh sopir juga dikemudikan dengan kecepatan tinggi,sehingga nyaris menabrak warga,aparat dan jurnalis dilokasi.

Suci Annisa selaku Ketua IJTI Jambi mengucapkan terimakasih atas respon cepat Kapolda Jambi Irjen Pol A.Rachmad Wibowo yang langsung memerintahkan Kepolisian setempat mencari oknum pelaku tindak kekerasan, pengrusakan dan pelecehan profesi yang terjadi pada saat bentrok antar massa PT.KBPC dan warga

Disampaikan Suci,tidak hanya Kapolda Jambi saja,namun IJTI Pusat langsung menindak lanjuti laporan IJTI Jambi atas kasus yang dialami Budi Utomo Jurnalis INews TV.

IJTI Pusat langsung melaporkan kepada Komite Keselamatan Jurnalis untuk segera ditindak lanjuti.(**)

 

Sumber : IJTI Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *