
LAMPUKUNING.ID.MERANGIN -Karena menuruti nafsu sesaat, seorang pria berusia (54), harus mendekam dibalik jeruji besi penjara.
Kejadian yang sangat tidak manusiawi, bahkan mencoreng nama keluarga ini bermula, saat Yahya (53) terduga pelaku Pemerkosaan yang merupakan warga desa Empang Benao, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin ini mengendap dan masuk kekamar di salah satu rumah milik warga pada malam hari melalui pintu jendela tanpa sepengetahuan seisi rumah pada Jum’at 06/01/2023, pukul 23.00 WIB.
Rupanya pelaku ini ingin menikmati tubuh molek korban “P” (19) yang lagi tertidur pulas. Melihat Korban sedang tertidur ini, “Y” langsung memeluk tubuh korban dan membekap mulut korban dengan kain.
Perlakuan yang secara membabi buta ini membuat korban terbangun, walaupun sudah terbangun, namun korban dak mampu melepaskan diri dari cengkraman pelaku yang sudah dikuasai iblis ini.
Ketidak berdayaan korban ini di manfaatkan pelaku untuk merampas kehormatan korban, korban diperkosa. setelah memuaskan nafsu bejatnya tersebut, pelaku langsung kabur melalui jendela kamar.
Atas pritiwa yang tragis yang telah terjadi ini, membuat korban bersama keluarga melapor ke Polsek Pamenang.
Atas laporan tersebut, akhirnya tim Reskrim Polsek Pamenang langsung bergerak dan memantau keberadaan pelaku, beradasarkan petunjuk yang ada, akhirnya pelaku di bekuk saat sedang berada di Bangko.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Pamenang AKP David Tampubulon.
“Pelaku pemerkosa di desa Empang Benao telah berhasil diamankan saat berada di Bangko, untuk barang buktipun sudah kami kumpulkan, saat ini kami akan melapor kejadian ini kepimpinan,” Ungkap Kapolsek Pamenang. -(LK03)-












