Kasus Korupsi Dusun Peninjau, JPU Hadirkan 17 Orang Saksi

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – 3 (tiga) orang terdakwa mantan pejabat di pemerintahan Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang keterangan saksi.

Bacaan Lainnya

Sidang yang berlangsung diruang sidang Pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi pada hari selasa (05/01/2021) sekira pukul 09:00 wib.

Sidang dipimpin langsung Morailam Purba,SH selaku ketua majelis dan dihadiri Jaksa penuntut umum JPU) Kejari Bungo melalui bidang pidana khusus (Pidsus).

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh JPU sebanyak 17 orang saksi, yang diperiksa dan diminta keterangannya, mulai Dari Perangkat Dusun Peninjau, Dinas PMD Kabupaten Bungo, Dinas BPKAD Kabupaten Bungo, Bank Jambi Cabang Bungo dan Camat Bathin II Pelayang.

Ketiga orang terdakwa tersebut diduga terkait dugaan korupsi kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo yang bersumber dari dana desa (DD) pada tahun 2019 senilai Rp.519.717.000,

Ketiga orang terdakwa tersebut yakni, Sulyadi (54) selaku mantan kepala desa (Rio) dusun peninjau Kecamatan bathin II pelayang Kabupaten Bungo, Zulkani (58) selaku Kaur keungan, dan Fauzi (42) selaku pelaksana kegiatan.

Yang mana didapatkan hasil kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.354.034.315,55.

Atas perbuatan ketiga orang terdakwa tersebut didakwakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 18 Undang-undang no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no.20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Bimo Budi Hartono,SH.,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Bungo Wesli Sirait,SH.,MH mengatakan, bahwa dari hasil persidangan dari 17 orang saksi yang dihadirkan dapat diperoleh kesimpulan, semua keterangan para saksi mendukung untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bungo,” Ucapnya.

Selanjutnya sidang ditunda pada hari senin (11/01/2021) dengan agenda sidang keterangan Ahli.

(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *