Kebijakan Relaksasi Diperpanjang 1 Bulan

walikota jambi

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Tim Satgas Covid-19 Kota Jambi sudah melakukan rapat evaluasi terkait kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Jambi. Hasilnya kebijakan yang diambil masih sama dengan point intruksi sebelumnya. Hanya saja berlakunya intruksi tesebut diperpanjangan menjadi satu bulan. Hal ini diungkapakan Walikota Jambi Syarif Fasha, kemarin (9/11).

Ia mengatakan, hasil intruksi Walikota berdasarkan rapat akan diperpanjang 1 bulan.

“Isinya sama persis dengan intruksi sebelumnya. Tetapi masa berlakuknya 1 bulan,” katanya.

Namun dalam intruksi tersebut kata Fasha tetap melihat lagi keadaan, jika nanti trennya meningkat maka intruksi tersebut akan di revisi kembali.

“Disesuaikan dengan kondisi,” ujarnya.

Sebelumnya, disampaikan Wakil Walikota Jambi, Maulana,  berdasarkan Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 15/Ins/X/HKU/2020 tentang penangan Covid-19,  sejumlah kebijakan diambil, seperti memberikan relaksasi maupun kelonggaran pada kegiatan-kegiatan tertentu.

Beberapa poin kebijakan yang diambil seperti diantaranya memperpanjang pemberlakukan jam malam. Selain itu juga, membuka kembali tempat usaha yang sebelumnya ditutup seperti tempat fitnes, pijat refleksi, karaoke keluarga, kafe, bola sodok, kolam renang dan tempat bermain anak.

Selain itu, diberikan kelonggaran resepsi pernikahan agar dapat dilakukan di rumah, dengan  aturan dan ketentuan yang ketat. Maksimal 50 orang tiap sesinya. Tidak menyediakan tempat duduk, meja maupun prasamanan. Kegiatan musik boleh, tapi tidak boleh ada penyanyi lain selain yang dimiliki organ tunggal. Izin ini kewenangannya berada di kecamatan. Termasuk juga kegiatan meeting di gedung pertemuan maksimal 50 orang atau seperti syarat pada instruksi-instruksi sebelumnya,” kata Wakil Walikota Jambi Maulana. (*)