Kecewa Atas Vonis Ringan Terhadap Para Pelaku, Keluarga Korban Penembakan Ajukan Banding

(Adik Korban (baju putih) bersama Kuasa Hukum Korban. -foto asal : LK03)

LAMPUKUNING.ID,MERANGIN– Keluarga korban penembakan yang terjadi di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, pada Jumat (14/06/2024) yang lalu, merasa tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan negeri 1 Bangko, atas vonis ringan terhadap ketiga orang pelaku, dan menyatakan akan mengajukan banding.

Merunut pada peristiwa berdarah yang terjadi pada (14/06/2024) yang lalu, Anang Adiyono (37) yang merupakan warga desa Sungai Sahut, kecamatan Tabir Selatan ditemukan bersimbah darah dan sudah tak bernyawa dengan luka bekas tembakan senjata api.

Dari peristiwa tersebut dan berdasarkan hasil pengembangan dilapangan, akhirnya pihak Polres Merangin berhasil mengamankan Puji Rahayu alias Puput, Sugeng bin Sutrisno dan Sam Candra. Bersamaan dengan hal tersebut pihak kepolisian juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Pistol. Ketiga orang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada sidang putusan, hakim Pengadilan Negeri Bangko menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada tiga terdakwa, Puji Rahayu alias Puput 11 tahun penjara, Sugeng Bin Sutrisno 14 tahun penjara, dan Sam Candra Yasin dengan hukuman 16 tahun penjara.

Putusan terhadap ketiga orang tersebut, membuat Aris Tyanto yang merupakan adik kandung korban merasa kecewa, melalui kuasa hukumnya Jonlesvik Siregar SH., MH dan Jonny L Tobing SH pada Senin 25/11/2024, pihak keluarga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami merasa tidak puas dengan putusan yang telah masuk pada tahap putusan Pengadilan Negeri Bangko ini,” Ungkap Aris Tyanto melalui kuasa hukumnya kepada sejumlah awak media.

Keputusan tersebut membuat keluarga korban, termasuk adik kandung Anang, Aris Tyanto, merasa kecewa, mereka menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan fakta dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Aris Tyanto, Pengadilan Negeri Bangko memutus perkara berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman maksimalnya adalah 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Namun hukuman yang dijatuhkan hakim jauh dari tuntutan keluarga.

“Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Puji Rahayu selama 16 tahun, Sugeng 16 tahun, dan Sam Candra Yasin, sebagai eksekutor, 18 tahun. Tetapi, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan,” ungkap Aris.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukumnya, Jonlesvik M. Sinaga, S.H., M.H., dan Jonny L. Tobing, S.H., telah mengajukan banding ke Kejaksaan Negeri Merangin, mereka berharap hukuman terhadap ketiga terdakwa dapat ditingkatkan sesuai pasal yang diterapkan.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, yang seharusnya dijatuhi hukuman maksimal. Kami meminta Kejaksaan Negeri Merangin untuk mengajukan banding agar ada keadilan,” ujar Jonlesvik.

Aris Tyanto yang merupakan adik kandung korban menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban.

“Kami berharap keputusan banding nantinya dapat memberikan hukuman maksimal bagi para terdakwa. Ini bukan hanya untuk keadilan bagi almarhum, tetapi juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutup Aris dengan wajah penuh harap. (LK03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *