Kejar Keuntungan Besar, Pengedar Narkotika Di Tanjab Barat Oplos Sabu Dengan Tawas

(Barang Bukti yang berhasil di amankan. -foto asal:lk10)

LAMPUKUNING.ID, TANJAB BARAT-Berbagai macam cara pelaku pengedar Narkotika demi mengejar keuntungan besar, seperti yang di lakukan oleh Kancil (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir bersama temannya Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara di Oplos Tawas.

Dua tersangka tersebut berhasil di ringkus oleh Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, disebuah rumah di wilayah Parit Panglong Kecamatan Betara pada 17 Oktober 2024 yang lalu.

Pengungkapan kasus Narkotika Oplosan ini di jelaskan oleh Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM pada saat Konferensi Pers di Mako Polres Tanjung Jabung Barat Selasa Siang (05/11/2024)

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android”. Jelas AKBP Agung (Polres Tanjab Barat).

Ditambahkan oleh Kapolres modus oplosan ini di lakukn menurut informasi tersangka mengejar keuntungan yang besar.

“Mereka mengoplos untuk mengejar keuntungan besar oleh tersangka, karena kita ketahui Narkotika Jenis Sabu ini kan mahal, kemudian di paket kan kecil untuk di jual ke para konsumen”.Tambahnya

Diketahui kadar yang di Oplos para tersangka ini Sabu dan Tawas ini sebanyak 1 banding 3 dimana Tawas tersebut 1 dan Sabunya sebanyak 3 kemudian di jual dengan harga yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (LK10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *