LAMPUKUNING.ID,SUNGAI PENUH -Setelah melakukan penyidikan dan meminta keterangan ahli, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari)Sungai Penuh menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus Pekerjaan Jalan Pungut Mudik – Sungai Kuning Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci, ketiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Pelaksana Pekerjaan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Bencana Alam (Bencal)Kabupaten Kerinci,akhirnya Kejari Sungai Penuh menetapkan Tiga orang tersangka dalam kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning tahun anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Sungai Penuh Romy Arizyanto Mengatakan Tiga orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut yakni Inisial “A” Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “SE” dan “WAP” sebagai Pelaksana Pekerjaan Proyek.
Ditambahkan Romi,sebelum menetapkan tersangka kasus Bencal dengan Pagu Anggaran 5 miliar rupiah pada tahun 2017 Ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 Orang Saksi,selain Itu penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli.
Maka berdasarkan fakta-fakta tersebut, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017.
Hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan tambahan keterangan ahli, serta menunggu hasil dari BPKP Provinsi Jambi,serta pemeriksaan terhadap tersangka.
“Berdasarkan indikasi awal dari ahli diperkirakan Negara mengalami kerugian lebih dari 500 Juta rupiah dan jika ditemukan alat bukti lain dari hasil penyidikan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru” ujar Romy.(*)