Kembali Berulah, Seorang Recidivis Narkoba Ditangkap

Suasana saat jumpa Pers di Mapolres Tebo kemarin.

LAMPUKUNING.ID, TEBO – SR (50) warga Rt. 03 desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, yang merupakan residivis pada kasus Narkoba, kembali berulah. Pada akhirnya, kamis (14/02/2019) sore sekira pukul 16:00 wib, dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Tebo.

Kepada awak media saat mengelar konperensi pers Polres Tebo pada senin (18/02), yang dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Yudha Pranata, mengatakan bahwa pelaku SR ini ditangkap dirumahnya saat melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kita tangkap dirumahnya, pelaku ini dulu Recidivis pada kasus yang sama kemudian pelaku sempat menjadi TO Polres Tebo,” ujar Wakapolres.

Kronologis penangkapan, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi narkoba dirumahnya yang berada di Rt.03 Desa Mangun Jayo.

Kemudian Tim, melakukan penyelidikan dan pengintaian dan ditemukan terlapor SR sedang berada di rumah dan selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah pelaku.  Setelah digeledah, polisi berhasil menemukan sejumlah BB diduga Narkoba jenis shabu sebanyak 51 paket.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket besar Shabu seberat netto 0,8 gram, 7 paket sedang shabu seberat netto 0,57 gram, 27 paket kecil shabu seberat netto 1,20 gram, 16 paket kecil shabu seberat netto 0,52 gram, jumlah 3,54 gram.

Selain itu juga, polisi juga menyita 3 sendok pipet,1/2 pak plastik klip baru, 2 plastik klip bekas, 6 plastik klip bekas, 1 timbangan digital merek CHQ warna hitam, 1 kotak kaca mata warna abu-abu, 1 hp samsung lipat warna hitam, 1 hp nokia warna hitam, 1 kartu telepon.

“Saat ini pelaku dan barang BB, diamankan di Polres Tebo, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Wakapolres. (Red/Bi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *