Ketua DPRD Bungo Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS APBD TA 2024

(Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo menerima dokumen Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024 dari Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto.- Foto:ist)

LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO- Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (25/07/2024).

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bungo di hadiri Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Bungo, Unsur Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Bungo, Para Kepala OPD, Para Kabag dan Tamu Undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kata sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo menyampaikan bahwasannya penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)merupakan salah satu tugas dan fungsi penting DPRD yang dilaksanakan bersama dengan pemerintah daerah dalam proses penyusunan APBD.

“DPRD memiliki peran untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang di ajukan oleh pemerintah daerah, ” Sebut Jumari Ari Wardoyo.

“Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, adanya perubahan kondisi makro ekonomi daerah dan nasional, adanya perubahan prioritas program dan kegiatan daerah, adanya penyesuaian target pendapatan dan belanja darah, serta kebijakan-kebijakan lain yang mengharuskan dilaksanakan perubahan KUA dan PPAS, “lanjut Jumari Ari Wardoyo.

Jumari Ari Wardoyo mengatakan, Dalam hal penyampaian rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Bungo TA 2024 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang keuangan negara, serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2024, bahwa penyampian rancangan perubahan KUA dan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus,sesuai ketentuan pasal 116 Ayat (1).

Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dilaksanakan oleh DPRD dengan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang disertai dengan dokumen pendukung dalam rapat paripurna, “tutur Ketua DPRD Bungo Jumari Ari Wardoyo.

Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S. Pd, MM, dalam kesempatan itu menyampaikan penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo TA 2024 merupakan proses pendahuluan dari rangkaian tahapan penyusunan perubahan APBD TA 2024, Hal ini didasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang perubahan teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Perubahan KUA TA 2024 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mengacu pada kemampuan pendanaan, sesuai dinamika selama 6 bulan berjalan serta 6 bulan berikutnya hingga akhir tahun 2024,”sebut H. Safrudin Dwi Aprianto.

“Secara umum dapat disampaikan ringkasan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2024 sebagai berikut,

Pertama, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar 1,38 Triliun lebih bertambah sebesar 203,3 Milyar lebih dari target pendapatan sebelumnya pada APBD TA 2024 sebesar 1,18 Triliun lebih.

Kedua, Belanja Daerah diproyeksikan 1,51 Triliun lebih bertambah sebesar 183,86 Milyar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD induk sebesar 1,32 Triliun lebih .

Ketiga, Penerimaan Pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar 125,16 Milyar lebih, kurang sebesar 28,5 Milyar lebih yang sebelumnya di anggarkan sebesar 153,6 Milyar lebih, “jelas H. Safrudin Dwi Aprianto.

“Rincian lebih lanjut atas perkiraan pendapatan daerah dan perkiraan belanja daerah untuk setiap OPD sebagaimana termuat dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS akan dipaparkan lebih lanjut disaat pembahasan bersama antara TAPD, Banggar DPRD dengan OPD sesuai jadwal yang telah ditentukan, ” Tutup Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriano, S. Pd, MM. (LK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *