LAMPUKUNING.ID KOTA JAMBI – Retribusi pedagang pasar Kota Jambi, di nilai terlalu tinggi, lantaran para pedagang juga merupakan pelaku ekonomi yang terdampak pandemi covid-19. Belum lagi saat ini mayoritas pembeli lebih banyak melakukan online shop.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, dalam hal ini Komisi II, Turun Lapangan (Turlap) menemui para pedagang Pasar, mulai dari Pasar Malioboro hingga ke Gang Siku, pada Kamis, (19/5). Tak hanya Komisi II, turun hadir juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Ketua komisi II, Junaedi Singarimbun, berdiskusi kepada para pedagang dikawasan Pasar, mulai dari pendapatan hingga retribusi apa saja yang harus dibayar. Hingga nanti akan mengajak diskusi langsung.
“Retribusi tidak bisa kita turunkan karena Perda, tapi ini kan ada solusi nya dengan hearing”, ujarnya saat diwawancarai.
Ia juga menjelaskan kepada para pedagang, bagaimana retribusi nanti juga pada akhirnya kepada para pedagang dengan menciptakan pelayanan yang layak seperti sarana dan prasarana.
“Dengan bayar retribusi maka juga akan dikembalikan lagi ke pedagang dengan memberikan fasilitas yang nyaman”, imbuhnya.
Mengenai persoalan tunggakan para pedagang dari tahun 2021, selalu Legislatif, ia mengatakan bahwa harus mengikuti regulasi dari Pemerintah.
“Kami Dewan bagian dari Pemerintah, jadi mengharapkan untuk sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan, yang menunggak untuk membayar”, pungkasnya.(Rza/Adv)