KODE PRILAKU PERUSAHAAN PERS BAGI WARTAWAN DAN KARYAWAN

 

 

Kode Etik Internal

 

Merujuk pada  Kode  Etik Jurnalistik sebagai mana  yang  ditetapkan oleh Dewan  Pers sebagai berikut:

Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan pers adalah   hak asasi manusia yang dilindungi  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  1945,  dan  Deklarasi  Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan  pers adalah  sarana masyarakat  untuk memperoleh  informasi dan berkomunikasi, guna   memenuhi  kebutuhan hakiki dan   meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan  Indonesia juga menyadari  adanya  kepentingan  bangsa,  tanggungjawab  sosial,  keberagaman  masyarakat dan norma-norma  agama.

Dalam  melaksanakan fungsi,  hak, kewajiban dan peranannya, pers  menghormati hak  asasi setiap orang, karena itu pers dituntut professional dan terbuka untukdi kontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publrk dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar  itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan  tidak beritikad buruk.

 

Penafsiran

a.lndependen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati Nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan  pers.

b.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi

c.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d.Tidak beritikad  buruk berarti  tidak  ada  niat  secara  sengaja  dan  semata-mata  untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

 

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Penafsiran

Cara–cara·yang professional adalah :

a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;e

b. Menghormati hak privasi;i

c. Tidak menyuap

d.Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.

e. Rekayasa peng,ambilan atau penyiaran gambar, foto, suara dilenglkapi.dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;e

f. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto,suara;

g. Tidak melakukan plagiat,termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain  sebagai karya sendiri.

H. Penggunaan  cara-cara    tertentu    dapat   dipertimbangkan    untuk   peliputan    berita investigasi bagi kepentingan publik.

 

Pasal 3

Wartawan· lndonesia  selalu  menguji informasi,  memberitakan secara  berimbang,  tidak mencampurkan  fakta  dan  opini yang menghakimi,  serta  menerapkan asas  praduga  tak bersalah.

 

Penafsiran

a. Menguji informasi berati melakukan check and recheck tentang  kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan  ruang atau waktu pemberitaan  kepada  masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi  adalah  pendapat  pribadi    Hal  ini  berbeda  dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi berdasarkan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

 

Pasal 4

Wartawan lndonesia tidak  membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabuL

 

Penafsiran

a. Bohong berarti  sesuatu  yang  sudah diketahui  sebelumnya oleh wartawan sebagai  hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul  berarti  penggambaran   tingkah  laku secara erotis dengan foto,gambar,suara,grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

 

Pasal 5

Wartawan  lndonesia  tidak  menyebutkan  dan  menyiarkan indentitas korban Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

Penafsiran

a. Identitas adalah  sebuah  data  dan  informasi  yane  menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

 

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menyuap

 

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala Tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang,  benda atau fasilitas dari pihak lain  yang mempengaruhi independensi.

 

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang tldak bersedia diketahui identitas maupun  keberadaannya, menghargai  ketentuan embargo,  informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

 

Penafsiran

a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkap identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran  berita  sesuai  dengan narasumber.

c. Informasi  latar  belakang  adalah  segala   informasi  atau  data  dari  narasumber yang disiarkan arau diberitakan tanpa menyebutkan  narasumbernya.

d. Off the record adalah  segala  informasi  atau  data  dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan

 

Pasal 8

Wartawan Indonesian tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka at.au diskriminasi terhadap seorang atas dasar suku,ras. Warna kulit, jenis  kelamin, dan Bahasa serta  tidak  merendahkan martabat  orang  lemah,  miskin,  sakit,  cacat  jiwa  atau   cacat jasmani.

 

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang  kurang  baik  mengenai sesuatu  sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan

 

Pasal 9

Wartawan  lndonesia   menghormati  hak   narasumber  tentang  kehidupan   pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala  segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain  yang terkait dengan kepentingan publik.

 

Pasal 10

Wartawan  Indonesia  segera mencabut,  meralat  dan  memperbaiki berita  yang  keliru  dan tidak akurat  disertai dengan permintaan  ma’af kepada  pembaca, pendengar,  dan atau pemirsa.

 

Penafsiran

a. Segera berarti Tindakan  dalam  waktu secepat mungkin,  baik  karena  ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

b. Permintaan maaf disampaikan apabila  kesalahan terkait dengan substansi poko

 

Pasal 11

Wartawan lndonesia melayani hak j.awah dan  hak  koreksi secara proporsional.

 

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama  baiknya.

b. Hak koreksi  adalah   hak  setiap  orang  untuk  membetulkan  kekeliruan   informasi  yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun  orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan  Dewan Pers. Sanksi atas .pelanggaran kode etik jurnalistik oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

 

Muara Bungo, 22 Januari 2019

 

 

(Kode   Etik Jurnalistik ditetapkan   Dewan   Pers   melalui Peraturan   Dewan   Pers   Nomor: 6/PeraturanDP/V/2008 Tentang Pengesahan  Surat  Keputusan  Dewan  Pers  Nomor  03/SK- DP/111/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)