KODE PRILAKU PERUSAHAAN PERS BAGI WARTAWAN DAN KARYAWAN
Kode Etik Internal
Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik sebagai mana yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggungjawab sosial, keberagaman masyarakat dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut professional dan terbuka untukdi kontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak public untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publrk dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.lndependen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati Nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
c.Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara–cara·yang professional adalah :
a. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber;e
b. Menghormati hak privasi;i
c. Tidak menyuap
d.Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
e. Rekayasa peng,ambilan atau penyiaran gambar, foto, suara dilenglkapi.dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;e
f. Menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto,suara;
g. Tidak melakukan plagiat,termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
H. Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan· lndonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berati melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi berdasarkan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan lndonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabuL
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto,gambar,suara,grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan lndonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah sebuah data dan informasi yane menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menyuap
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala Tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang tldak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkap identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan arau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan
Pasal 8
Wartawan Indonesian tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka at.au diskriminasi terhadap seorang atas dasar suku,ras. Warna kulit, jenis kelamin, dan Bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan
Pasal 9
Wartawan lndonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan ma’af kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti Tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi poko
Pasal 11
Wartawan lndonesia melayani hak j.awah dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas .pelanggaran kode etik jurnalistik oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Muara Bungo, 22 Januari 2019
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan–DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK- DP/111/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)