Komisioner KPU Jelaskan Persyaratan Parpol  Daftar Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, LAMPUKUNING.ID – Sejumlah partai politik (parpol) yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu 2024, harus melengkapi beberapa persyaratan.

Bahkan, saat ini KPU RI sedang menyiapkan draft Peraturan KPU, terkait proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2024.

Demikian ditegaskan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, Jumat (08/04). Hasyim mengaku, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada UU yang sama digunakan pada Pemilu 2019. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

”Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru. Itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu. Khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim, Jumat, 8 April 2022.

Ditambahkannya, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.

Persyaratan itu di antaranya:

1. Parpol harus berstatus badan hukum.

2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi.

3. Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.

4. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Persyaratan lainnya:

1. Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.

2. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

3. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.

4. Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU.

5. Menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU.

”Sementara ini dalam draft Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” beber Hasyim.

Terpisah, Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Baroto menambahkan, parpol yang hendak mendaftarkan status badan hukum perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi.

Syarat itu seperti memiliki akta notaris, melampirkan kepengurusan, memiliki kantor tetap, mengantongi rekening atas nama partai, dan syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

”Dari berkas-berkas yang ada tadi, kami akan memverifikasi, kami cek secara manual juga, dan biasanya juga kami akan mengecek langsung (faktual) keberadaan partai-partai politik yang didaftarkan tadi,” ujarnya.

Di lain pihak, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja yang juga pembicara dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta Pemilu.

Fokus tersebut seperti jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

”Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” jelasnya. (KPU/Disway.id)

Sumber :palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *