LAMPUKUNING.ID,TANJAB BARAT– Tim Opsnal Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor)dalam sebuah operasi penangkapan yang berlangsung Hari Jumat (10/10/2025).
Ketiga pelaku diamankan setelah terbukti terlibat dalam dua kasus pencurian sepeda motor (SPM) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.R., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban, berdasarkan laporan tersebut langsung mendapat respons cepat dari Tim Opsnal Tipidum yang langsung melakukan penyelidikan dilapangan, kemudian Tim Opsnal menerima informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku pertama, RE(17), berhasil diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.
”Saat diinterogasi, RE mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci letter T. Dalam aksinya, RE dibantu oleh dua pelaku lain, yaitu WR dan WP, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Curanmor yang melibatkan komplotan ini,”Ungkap AKP Frans Septiawan Sipayung.
Dari pengakuan RE, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan, hasilnya, pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku WR(31), warga Dusun Teluk Pengkah RT. 11 Kec. Tebing Tinggi, dan WP (25), warga Dusun Kelagian Baru RT. 05 Kec. Tebing Tinggi, berhasil diamankan di tempat tinggalnya masing-masing
“Untuk lokasi TKP yakni di Jalan Beringin RT. 08 Kel. Patunas Kecamtan Tungkal Ilir, terjadi pada tanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian di Jalan Manunggal Kecamtan Tungkal Ilir, terjadi sekitar bulan Agustus 2025, pukul 02.00 WIB.
AKP Frans menambahkan, dari dua unit motor yang dicuri, satu unit SPM Merk Beat FI warna Hijau telah dijual kepada seseorang berinisial Y (saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp1.500.000. Sementara satu unit motor lainnya, SPM Merk Honda Beat Street No. Pol. BH 4980 OK warna putih, masih dalam pengembangan.
”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah BPKB dan STNK SPM Merk Honda Beat Street No.pol. BH 4980 OK, serta 1 (satu) buah Kunci T warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” jelas AKP Frans.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu penadah berinisial Y (DPO) dan berupaya menemukan barang bukti motor yang masih hilang.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menambah pengamanan ekstra pada kendaraan bermotornya. Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Tanjab Barat,” tutup Kapolres AKBP Agung Basuki. (LK10)












