Kota Jambi Kembali PPKM Level III, Mall Hanya Buka Sampai Pukul 9 Malam

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III. Naik dari sebelumnya yang hanya di level II. PPKM level III tersebut berlaku hingga 14 Maret mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan, sebelum ditetapkan PPKM level III berdasarkan Inmendagri nomor 14 tahun 2022, Pemerintah Kota Jambi sudah menjalankan kebijakan yang setara kebijakan PPKM level III.

Kata Abubakar, berdasarkan Inmendagri, daerah dengan PPKM level III, boleh melaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM), namun terbatas.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf, Work From Office

(WFO) dengan protokol kesehatan  secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari,” ungkap Abubakar.

Lanjut Abubakar, untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos

Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi,

keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan

dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,

tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,

swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.

“Tapi dengan pengaturuan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan

protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan,” tambahnya.

Kata Abubakar kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 Wib.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pada intinya semua sektor wajib menerapakan Prokes yang ketat,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *