LAMPUKUNING.ID , JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Bambang Riadhy Oemar pada Rabu (30/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3).
KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Dirut PT Hanucipta Pratama Karya Linda Novita, Dirut PT Bara Widya Utama Rifansyah Rasyid, Dirut PT Daya Mitra Telcom Bambang Subagyo, Dirut PT Protelindo Tommy Hardiansyah, dan Dirut PT Garton Mandiri Indonesia Muclis Nawa.
KPK meminta para saksi yang dipanggil untuk kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Keterangan para dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud ini.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Sumber : palpos.sumeks.co