KPK Ingatkan Penyelenggara Pemilu Tidak Melakukan Praktik Korupsi

LAMPUKUNING.ID-KomisiPemberantasan Korupsi (KPK)mengingatkan penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan korupsi pada gelaran Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Lembaga antirasuah mewanti-wanti untuk bisa menghindari praktik korupsi pada gelaran pesta demokrasi 2024.

KPK bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Jogjakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas. Kegiatan dilaksanakan pada 17–18 November di The Rich Jogja Hotel, Mlati, Jogjakarta.

”Pemilu masih lama. Pemilu tugasnya KPU dan Bawaslu, kenapa KPK sibuk ngurusi? Kita tidak bisa bicara lama atau tidak. Karena gejolak dan riak terus terjadi. Korupsi pun terus berlangsung.

Makanya perlu kita ingatkan. Karena sekali lagi kami ingatkan korupsi adalah pilihan hidup. Hari ini nggak korupsi, besok belum tentu,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Dia mengungkapkan, seseorang memiliki jabatan dan kekuasaan, prinsip tidak korupsi belum tentu masih dipegang. Untuk itu,

 KPK berkepentingan untuk terus memberikan edukasi mengingat banyaknya pelaku korupsi yang ditangani KPK adalah kader partai politik yang notabene melalui sistem politik.

Selain itu, sebut Kumbul, tujuan bimtek adalah untuk memberikan pengetahuan atau pemahaman tentang pemilu.

Serta menumbuhkan sikap dan kesadaran antikorupsi, juga untuk membangun pemilu Indonesia yang cerdas dan berintegritas bagi seluruh aktor utama dan aktor pendukung yang terlibat.

Melalui pemberian pemahaman antikorupsi, Kumbul menjelaskan, penyelenggara dan pemilih diharapkan mengedepankan prinsip dasar pemilu demokratis dan berintegritas serta norma etika politik,

mematuhi kode etik dari free and fair election, serta menolak berbagai bentuk penyimpangan pemilu.

”Berharap partisipasi politik masyarakat dapat berkontribusi pada proses dan hasil pemilu yang berkualitas dan berintegritas serta meningkatkan upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi politik yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu,” ucap Kumbul.

Wakil Gubernur Jogjakarta KGPAA Sri Paduka Pakualam X menyampaikan empat hal yang harus dipahami.

Yakni tindakan korupsi bukanlah soal kualitas sistem dan regulasi, melainkan soal kualitas individu. Kedua, korupsi sebagai bentuk kejahatan harus diberantas secara tuntas.

Selanjutnya, korupsi tidak terbatas pada soal uang atau penyalahgunaan materi.

”Yang keempat, pemilu melibatkan tiga aktor yaitu penyelenggara, peserta, dan pemilih, yang harus equal, baik dalam hal komitmen maupun dalam hal upaya,” tutur Pakualam X. (jpg/fajar) 

Sumber :palpos.sumeks.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *