KPU dan Pemerintah Belum Sepakati Durasi Kampanye

JAKARTA, LAMPUKUNING.ID – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilu, termasuk durasi masa kampanye pemilu, belum disepakati, Rabu (13/04).

Sebab, rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Komisi II DPR dan Pemerintah, belum setuju dengan durasi kampanye. Alasannya, ingin mendalami PKPU dahulu.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyatakan, masih banyak catatan tentang tahapan yang disusun KPU.

Dia menilai, waktu rapat kemarin yang hanya tiga jam tidak cukup ideal untuk membahas secara matang. ”Perlu dibahas di forum lain,” kata politikus PDIP tersebut.

Sikap itu juga diamini para anggota komisi II lainnya. Atas dasar itu, dalam RDP disepakati pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam konsinyasi.

Dari semua rangkaian tahapan, perbedaan sikap yang paling menonjol antara KPU, pemerintah, dan Komisi II DPR ada pada waktu kampanye.

KPU mengusulkan durasi 120 hari. Berbeda dengan pemerintah yang menginginkan 90 hari dan komisi II yang mengusulkan 60–90 hari.

KPU beralasan, waktu kampanye 120 hari dibutuhkan untuk memberi ruang bagi pengadaan logistik pemungutan suara seperti surat suara, formulir, dan kotak suara. Jika kurang dari 120 hari, KPU khawatir waktu yang tersedia tidak cukup untuk melakukan pengadaan logistik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan mencari solusi. Harapannya, pengadaan logistik pemilu bisa cepat.

”Solusinya e-katalog karena di sana otomatis tidak ada lelang. Sudah saya sampaikan ke LKPP,” ujar Tito.

Jika cara itu kurang memadai, Tito akan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan payung hukum agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat.
Presiden sudah memberikan sinyal positif. ”Bapak Presiden siap membuat perpres spesifik mengenai logistik pemilu,” imbuhnya.

Bagi pemerintah, pemangkasan waktu kampanye dinilai perlu untuk membuat pemilu lebih efisien dan murah. Di sisi lain, polarisasi masyarakat diharapkan bisa lebih terkendali jika masa kampanye tidak terlampau panjang.

Mendapat tawaran tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyambut baik. Tanpa ada terobosan regulasi, kata dia, memang sulit bagi KPU menuntaskan pengadaan logistik.

Terlebih jika mengacu Pemilu 2019, waktu yang tersedia untuk pengadaan mencapai tujuh bulan. Dengan perbandingan tersebut, waktu yang tersedia pada 2024 sejatinya jauh lebih pendek.

Jika ada jaminan terobosan hukum, Hasyim menilai potensi pemangkasan waktu kampanye sangat mungkin dilakukan. ”Kampanye bisa kita detailkan (pemangkasannya) kalau ada jaminan (dasar hukum),” ujarnya.

Terkait dengan persetujuan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 yang belum kunjung diberikan, Hasyim akan mengikuti perkembangan.

Namun, dia berharap pembahasan lanjutan bisa dilaksanakan di tengah masa reses DPR yang dimulai pada 15 April. Sebab, jika menunggu reses selesai, KPU akan mengalami kesulitan.

”Kalau menunggu 17 Mei persidangan lagi, durasi kita akan semakin pendek,” kata Hasyim. Mengingat pada 14 Juni nanti tahapan harus sudah dimulai. (Jawapos.com)

Sumber : palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *