Lagi Lagi Polres Bungo Amankan Perederan BBM ilegal sebanyak 12.000 liter.

IMG 20210117 085121

LAMPUKING.ID, KABUPATEN BUNGO, Polres Bungo Terus gencar memberantas Peredaran BBM ilegal yang meresahkan Masyarakat,aksi dan kegiatan para pelaku ilegal driling diwilayah Hukum Polres Bungo lagi-lagi berhasil di ungkap oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.

Kali ini Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku illegal driling mengangkut BBM subsidi hasil illegal Drilling sebanyak 12.000 liter, diamankan dari 2(orang) pelaku pada hari minggu (17/01/2021) sekira pukul 03.00 dini hari, berlokasi di Dusun sungai lilin Kecamatan Tanah sepenggal lintas Kabupaten Bungo.

Adapun kedua pelaku tersebut yakni,
I-H(41) warga Medan Amplas Kabupaten Deli Serdang, dan A-H(31) warga Sialam Bueh Kabupaten Padang Lawas medan.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M. Riedho Syawaluddin Taupan, S.I.K, membenarkan bahwa pihaknya lagi-lagi mengamankan BBM ilegal sebanyak 12.000 liter dengan 2(dua) orang pelaku.

Kapolres Bungo mengatakan,
“Masih ada pelaku-pelaku yang memanfaatkan situasi dimana sering terjadi kelangkaan atau kesulitan mendapatkan BBM,
Mereka malah menjadikan kesempatan untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara ilegal,” jelasnya.

Penangkapan oleh Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo,
Pada hari Sabtu (16/01/2021) Tim Spartan Satreskrim Polres bungo sedang melaksanakan Patroli antisipasi illegal Drilling di Wilayah Hukum Polres bungo,
kemudian pada hari Minggu (17/01/2021) sekira pukul 03:00 dini hari, melintas mobil Truk yg dicurigai bermuatan BBM hasil illegal Drilling dari Desa Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
karena curiga anggota menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan muatan mobil.p

Setelah dilakukan pemeriksaan mobil tersebut kedapatan mengangkut BBM jenis Minyak Bayung hasil illegal Drilling sebanyak 12.000 ( dua belas ribu ) liter.

Dari tangan pelaku Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo Berhasil menyita barang bukti berupa,1(satu) Unit truk Mitsubishi Canter warna Kuning bermuatan BBM illegal jenis Minyak Bayung sebanyak 12.000 liter.

“Kedua Pelaku akan disanksi tegas karena pelanggaran menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi, serta dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 53 huruf b UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas. ”Tegasnya.
(Gas)