Mahfud Imbau Masyarakat Tidak Bayar Utang Pinjol Ilegal

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Kembali menjelaskan terkait imbauannya, untuk tidak perlu membayar utang pinjol ilegal.

Bacaan Lainnya

Meskipun mendapat respons yang kontra dari beberapa pihak. Namun dirinya memberikan beberapa alasan.

“Sebab yang halalnya ini terpenuhi atau tidak. Dalam praktiknya, kegiatan pinjol ilegal ini tidak memenuhi syarat tersebut. Baik subjektif maupun objektifnya yang tadi ada kecakapan dan sebagainya. Itu kan semuanya melalui jebakan-jebakan,” ungkapnya dalam sebuah seminar secara virtual, Jumat (11/2/2022).

Sehingga, berdasarkan diskusi antara pihaknya dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Disimpulkan bahwa masyarakat yang memiliki utang pinjol ilegal tidak perlu membayarnya.

“Wah kalau di kalangan ahli hukum yang genit-genit itu. Banyak yang nuduh itu salah itu Menkopolhukam. Orang utang tidak membayar. Harus hati-hati itu mengganggu perekonomian. Kan banyak yang muncul begitu,” ucapnya.

Masyarakat pun pada akhirnya tidak membayar utang pinjol ilegal. Terbukti tidak ada lagi yang datang menagih. Karena si penagih takut lantaran terus diburu.

“Begitu dia menagih berarti akan menampakkan diri siapa yang menagih itu. Digerebek, dikejar sampai sekarang. Nah itu yang kita lakukan sekarang,” ungkapnya.

Mahfud melanjutkan, para penegak hukum harus menjalankannya secara konsisten. Dengan menjangkau penyandang dana, korporasi. Dan aktor-aktor penting yang mengorganisasikan praktik pinjol ilegal.

“Di sini penegakan hukum harus dilakukan. Dan saya berharap kita sebagai ahli hukum, pengacara atau siapa pengamat. Tidak terlalu genit selalu mengatakan ini melanggar hukum. Ini melanggar hak berusaha,” tegasnya. (jpg)

Sumber :palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *