LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI-Pelajar di Kota Jambi masih saja dibebankan dengan Lembar Kerja Siswa (LKS) dari sekolah. Masing-masing siswa diwajibkan oleh pihak sekolah untuk membeli lebih kurang 12 LKS. Hal tersebut menjadi keluhan para orang tua siswa karena harus mengeluarkan biaya tambahan.
Jual beli LKS tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan sekolah. Diketahui pihak sekolah hanya menyarankan para pelajar untuk wajib membeli LKS ditempat yang sudah ditentukan. Hal tersebut diketahui terjadi di SMPN 22 Kota Jambi menjelang PTM berlangsung.
Salah satu orang tua murid SMPN 22 Kota Jambi yang tidak ingin namanya disebutkan mengaku, sebagai orang tua dirinya cukup keberatan dengan kewajiban membeli LKS tersebut.
“Ada sekitar 12 LKS yang diwajibkan untuk dibeli. Harganya 1 LKS Rp 12 ribu, ada juga 2 LKS yang harganya Rp16 ribu,” katanya.
Diakuinya, untuk mendapat LKS tersebut pelajar diarahkan oleh guru untuk datang ke salah satu fotocopy dikawasan SMPN 22.
“Semuanya diarahkan kesini. Disuruh wali kelas, diwajibkan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi saat dikonfirmasi mengatakan, saat pandemi banyak pembelajaran sistemnya daring. Dengan daring tersebut maka semua daya dukung untuk proses belajar memang diupayakan oleh pihak sekolah.
“Seperti misal menggunakan akun kemendikbud, akun belajar id, karena kita tidak ingin ada loss learning. Tujuannya jangan sampai gara-gara sarana tidak ada, anak tidak belajar. Itu yang tidak kita inginkan. Harapan kita saat PTM ini, sarana kita sudah lebih mudah. Buku yang terbatas bisa dipinjam secara bergiliran,” katanya.
Terkait mengenai LKS sebut Mulyadi, tentu apa yang sudah menjadi ketentuan tetap tidak diizinkan.
“LKS tidak boleh,” sebutnya
Mulyadi mengaku, pihaknya akan melakukan pengecekan kelapangan.
“Nanti akan kita cek dulu, saya belum dapat laporan, seperti apa. Karena pada saat daring kita tidak menemukan itu, karena siswa tidak hadir,” pungkasnya. (LK07)