Media Dilarang Tayangkan Pemberitaan Kampanye Selama Masa Tenang, Ini Sanksinya

Ilustrasi

LAMPUKUNING.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan Satgas Pemilu yang terdiri atas Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pemberitaan media selama masa tenang, tanggal 14-16 April 2019.

“Sanksinya dikembalikan ke Undang-Undang Pemilu, tindak pidana pemilu, bukan lagi etika kalau jelas aturan ada. Kalau ke Dewan Pers itu kaitannya sama etika, misalnya itu di luar saat pemilu,” kata dia, Jum’at (12/4).

Bacaan Lainnya

Ahmad Djauhar mengatakan menyiarkan pemberitaan tentang peristiwa saat masa tenang tetap diperbolehkan. Begitu juga kegiatan calon presiden, wakil presiden dan legislatif menjelang pemungutan suara.
Asal pemberitaan tidak terkait keunggulan salah satu calon atau partai politik.

“Human Interest boleh, asal jangan melebih-lebihkan, dibumbui dengan kampanye ini-itu, itu sudah mempengaruhi. Kalau misalnya, kaitannya masih human interest tidak apa-apa,” ujar Ahmad Djauhar.

Selain dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampange pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran selama masa tenang juga dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Apabila melanggar, berdasarkan UU Pemilu, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *