MUARA BUNGO, 27 April 2022 -Merespon Jeritan Para Petani Sawit Khususnya dalam Wilayah Kabupaten Bungo, Akibat Anjlok nya harga TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS),
Menindaklanjuti Instruksi Kementerian Pertanian Kementan kepada para gubernur untuk mengirimkan surat edaran kepada bupati/walikota sentra sawit, agar
perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS perkebunan secara sepihak atau di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.
Prihatin dengan kondisi diatas Maka Kami yang tergabung dalam Ormas Forum Peduli Pelepat Menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendukung Penegasan Kementerian Pertanian bahwa crude palm oil atau CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor yang tertuang dalam Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022 Tanggal 25 April 2022, pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).*_
2. Mengecam Keras keputusan sepihak pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan secara sepihak harga tandan buah segar (TBS) petani dengan kisaran Rp 300-1.400 per kilogram.*_
3. Mendesak Pemerintah Provinsi Jambi Khususnya Kabupaten Bungo untuk menjalankan Instruksi Kementan tersebut dan memberikan Sanksi hukum Kepada PKS yang tidak berpedoman dengan Harga Standar Provinsi Jambi yang ditetapkan tim perumus harga TBS Sawit dan CPO Prov untuk periode 22-28 April 2022*_
4. harga Sawit di Prov. Jambi Periode 22-28 April berdasarkan umur, yaitu Sawit umur 3 tahun Rp Rp. 2.943 per Kg; Sawit umur 4 tahun Rp. 3.128 per Kg; Sawit umur 5 tahun Rp. 3.273 per Kg; Sawit umur 6 tahun Rp. 3.411 per Kg; Sawit umur 7 tahun Rp. 3.497 per Kg; Sawit umur 8 tahun Rp. 3.570 per Kg. Sementara Sawit umur 9 tahun Rp. 3.642 per Kg dan Sawit umur 10-20 tahun Rp. 3.751 per Kg, Sawit umur 21-24 tahun Rp. 3.636 per Kg serta Sawit umur 25 tahun Rp. 3.466 per Kg.
5. Loading Ram dibeberapa wilayah khusus nya Pelepat Ilir Kuamang Kuning dan Pelepat Kabupaten Bungo pasca anjlok nya harga TBS saat ini menolak pembelian TBS dari Petani, Keresahan ini diprediksi berpotensi menimbulkan Konflik Sosial Antara Petani dan PKS*_
6. Meminta Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Aparat Penegak Hukum Segera melakukan Sidak lapangan Kepada Pabrik Kelapa Sawit dan loading Ram Terkait Penurunan Harga TBS Secara Sepihak*_
7. Melaksanakan Penegakan Hukum Kepada Loading Ram yang tidak memiliki Izin, dan Keabsahan Timbangan (Tera Oleh Metrologi), Agar Masyarakat Petani tidak dirugikan dan menjadi salah satu pemasukan PAD Bungo*_
8. Melaksanakan Penertiban dan Penegakan Hukum Bagi Loading Ram yang tidak memiliki izin dan Keabsahan Timbangan Digital yang dikeluarkan Oleh Metrologi, dan PKS yang menurukan Harga sepihak, serta Penegakan Hukum Angkutan TBS dan CPO yang melebihi kapasitas Tonase*_
Demikian Pernyataan Sikap Forum Peduli Pelepat ini di sampaikan, Untuk menjadi Atensi Semua Pihak.
Penulis :Satria Ondrik, Ketua Umum Ormas Forum Peduli Pelepat