Modus Pinjam Motor Teman, Mantan Oknum Satpol PP Diringkus Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang

 

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,- Kabupaten Bungo, Aksi pencurian yang akhir-akhir ini kerap terjadi di wilayah hukum Polsek Bathin II Pelayang yang meresahkan warga, aksi pencurian tersebut kembali terungkap oleh unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dengan diamankan nya 1(satu) orang pelaku
Berinisial E-W(31) mantan oknum Satpol PP, warga Dusun peninjau, Kecamatan bathin II pelayang, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kapolsek bathin II pelayang IPTU.Jecki Arman Putra,SH Membenarkan, Bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Bathin II pelayang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian.

“Dilanjutkan Kapolsek,
Adapun Pelaku melakukan aksi pencurian nya yakni dengan modus
datang kerumah korban bersama temannya, untuk meminjam 1 unit sepeda motor Suzuki FU, namun tidak dibolehkan oleh Korban dengan alasan motor rusak,
ketika korban pergi kebelakang korban mendengar suara sepeda motor miliknya hidup, dan melihat ke depan ternyata Pelaku sudah tidak ada lagi.
Korban berusaha mengejar Pelaku, namun tidak berhasil,atas kejadian tersebut korban kehilangan 1(satu) unit sepeda motor miliknya Suzuki FU warna hitam.

Unit reskrim polsek Bathin II Pelayang berhasil meringkus 1(satu) orang Pelaku, berlokasi di Dusun talang silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo pada hari Kamis (21/01/2021)
sekira pukul 09:00 wib.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang bersama Tim Spartan Satreskrim Polres membawa dan mengamankan Pelaku tersebut ke Mapolres Bungo Bungo untuk proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1(satu) unit Sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa Nopol. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan 362 Ayat(1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *