DELI SERDANG, LAMPUKUNING.ID -Sidang pidana terdakwampuh embiring yang di jerat dakwaan pencemaran nama baik Dan pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara
Dalam perkara ini, terdakwa melakukan suatu postingan yang diduga berupa tuduhhan yang bersifat negatif Dan merugikan korban tabib Hendro Saputro
Penasehat hukum andro oki sh mh menuturkan bahwa pebuatan terdakwa diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang
undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dalam dakwaan penuntut
umum dan dalam Persidangan ini kami sangat percayakan kepda Jaksa Penuntut umum atas Fakta prsidangan yang nantinya Penuntut umum yang menyimpulkan atas Tuntutanya nanti.
Dallam hal tersebut persidangan terus di gelar di Pengadilan negeri 1A Deli Serdang dengan menghadirkan saksi korban sampai saksi ahli yang memberikan sejumlah keterangan di Depan majlis hakim
Tabib hendro Saputro selaku korban menuturkan apapun dalam persidangan , tetap menyerahkan kepada hukum yang berkeadilan
Sidang lanjuttan akan digelar 21 April 2022 medatang dengan agenda menghadirkan saksi Dari pihak terdakwa. (Ag)