Mpuh Sembiring Guru Kinayan Terjerat Dakwaan UU ITE dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

DELI SERDANG, LAMPUKUNING.ID -Sidang pidana terdakwampuh embiring yang di jerat dakwaan pencemaran nama baik Dan pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara

Dalam perkara ini, terdakwa melakukan suatu postingan yang diduga berupa tuduhhan yang bersifat negatif Dan merugikan korban tabib Hendro Saputro

Penasehat hukum andro oki sh mh menuturkan bahwa pebuatan terdakwa diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang

undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dalam dakwaan penuntut

umum dan dalam Persidangan ini kami sangat percayakan kepda Jaksa Penuntut umum atas Fakta prsidangan yang nantinya Penuntut umum yang menyimpulkan atas Tuntutanya nanti.

Dallam hal tersebut persidangan terus di gelar di Pengadilan negeri 1A Deli Serdang dengan menghadirkan saksi korban sampai saksi ahli yang memberikan sejumlah keterangan di Depan majlis hakim

Tabib hendro Saputro selaku korban menuturkan apapun dalam persidangan , tetap menyerahkan kepada hukum yang berkeadilan

Sidang lanjuttan akan digelar 21 April 2022 medatang dengan agenda menghadirkan saksi Dari pihak terdakwa. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *