DELI SERDANG, LAMPUKUNING.ID – Sidang perkara dugaan pencemaranan nama baik dan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Mpuh Sembiring alias Soraya Putra harus di tunda pekan depan 25 April 2022.
Seharusnya sidang tersebut menghadirkan saksi yang meringankan dari terdakwa termasuk saksi ahli, namun setelah dua pekan ditunda harus kembali ditunda karena administratif yang di atur KUHAP belum lengkap yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa .
Ketua Majlis Hakim Makmur Pakpahan,SH.MH, dalam persidangan menegaskan agar kuasa hukum lebih cekatan dalam memenuhi administratif sehingga sidang berjalan sesuai jadwal
Disisi lain penasehat hukum korban Oki,SH,MH,menuturkan menghadirkan Keterangan Ahli yang meringankan terdakwa itu merupakan hak terdakwa dalam berupaya namun dalam persidangan ini kami meyerahkan kepada Majelis Hakim.
Korban Hendro Saputro menanggapi permasalahan ini mengatakan bahwa sidang perkara ini diserahkan pada hukum yang berkeadilan
Apabila pekan depan pihak terdakwa kembali tidak melengkapi administratif maka akan direncanakan agenda sidang selanjutnya agar sidang berjalan tidak memakan waktu yang sangat lama. (Aga)