Mulai Juni, Korlantas Berlakukan Nopol KendaraanPelat Putih

foto ilustrasi pelat nomor

LAMPUKUNING.ID,JAKARTA -Mulai Juni 2022, ditargetkan mulai berlakukan penggunaan pelat Nopol kendaraan warna dasar putih.

Demikian ditegaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu, 18 Mei 2022. Menurut Yusri, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.

“Semoga secepetnya ini. Bisa bulan juni? Bisa. Pokoknya tahun ini pelat putih,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Yusri menjelaskan, pemberlakuan pelat putih akan dilaksanakan secara bertahap. Diutamakan untuk kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak 5 tahunan. Kemudian untuk kendaraan baru.

“Belum semuanya, baru yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan, sama kendaraan yang baru. Jadi bertahap ini yang pelat putih,” jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan yang saat ini masih menggunakan pelat hitam, lalu belum memasuki waktu pembayaran pajak 5 tahunan, tak perlu mengganti pelat ke warna putih. Pelat hitamnya masih berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan, program pelat putih dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. “Enggak ada prioritas wilayah,” pungkas Yusri.

Tidak Ada Biaya Tambahan

Korlantas Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih.

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya. (jawapos.com)

Sumber :palpos.sumeks.co