
LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi, akhirnya menetapkan Nahkoda KM Wicly Jaya Sakti sebagai tersangka. Aan Zahri asal Muaro Jambi yang merupakan nahkoda kapal motor tersebut dinyatakan telah menyalahi aturan sehingga menyebabkan tenggelamnya KM Wicly Jaya Sakti yang merenggut korban jiwa pada Sabtu (22/05) lalu.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol P Lumban Gaol mengatakan penetapan tersangka Nahkoda KM Wicly sesuai dengan fakta di lapangan dan keterangan para saksi.
“Dengan Fakta-fakta dan saksi saksi, nahkoda tersebut menyalahi undang undang pelayaran,” katanya, Selasa (25/5/2021).
Lumban Gaol menjelaskan, kesalahan fatal yang dilakukan Nahkoda adalah melakukan pengangkutan penumpang atau orang. Sedangkan kapal motor tersebut diperuntukan untuk mengangkut barang.
“Kalau dokumen kapal dan sebagainya masih layak untuk berlayar. Cuma penyalahgunaan saja, dari kapal pengangkut barang dibuat mengangkut orang,” jelasnya.
Menurut Lumban Gaol, untuk menetapkan Nahkoda sebagai tersangka, Ditpoairud telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi mulai dari penumpang dan ABK.
Perbuatan Nahkoda tersebut melanggar perundang undangan pelayanan dan anacaman hukumanannya 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Aan saat pemeriksaan mengatakan kecelakaan kapal tersebut disebabkan oleh cuaca ekstrim.
“Cuaca tidak mendukung, angin kencang dan ombak tinggi, karena hujan lebat pada saat kejadian,” katanya.
Seperti diketahui KM Wickly Jaya Sakti tenggelam dihantam gelombang di perairan Tanjab Timur pada Sabtu (22/5/2021). Saat kejadian, Kapal dari Jambi tujuan Dabosingkep ini mengangkut 26 penumpang dan barang. 18 orang selamat dalam musibah itu. Tujuh ditemukan tewas, dan satu lagi penumpang belum ditemukan.(*/ist)






