LAMPUKUNING.ID– Bea Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan Satuan Reserse Nakroba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap bandar narkoba jenis ganja.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan barang haram jenis ganja itu diamankan dari tangan tersangka berinisial N (26) di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan Kecamatan Merlung Tababbar, Tim gabungan itu melakukan penyamaran dengan metode sebagai kurir yang ajan mengantarkan paket (red, metode undercover).
Kapolres menegaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 Aprol 2024 lalu dari Bea Cukai Jambi jika akan ada pengiriman paket yang berisi diduga Narkotika Jenis Daun Ganja melalui salah satu jasa pengiriman barang di Kecamatan Merlung.
“Mendapat informasi itu tim gabungan kemudian Jum’at tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 Wib menuju ke tempat jasa pengiriman barang Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” katanya
Agung Basuki menjelaskan pada pukul 08.00 Wib tim yang tiba di tempat jasa pengiriman barang Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai Kurir Jasa pengiriman barang bersama dengan pegawai Jasa pengiriman barang untuk mengantarkan ke alamat tujuan bersama BNNP Jambi dan Bea Cukai Jambi.
“Kami bergerak ke alamat penerima paket di desa Penyabungan, Merlung,” Ungkapnya
Tim yang tiba di lokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung saat itu sekitar pukul 09.00 Wib.
Tersangka yang datang itu langsung menghampiri karyawan jasa pengiriman barang beserta anggota yang menyamar. Saat itu Paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka. Tim yang saat itu sudah bersiap disekitar lokasi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
“Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kg,” paparnya.
Kapolres menjelaskan didepan penyidik tersangka mengaku narkotika Jenis Ganja itu miliknya yang dipesannya dari Medan.(LK10)