LAMPUKUNING.ID-Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berstatus aparatur sipil negara (ASN)yakni Laela Rahman, warga Dusun II Desa Nyiur Sayak,
Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU yang ditangkap beberapa hari lalu, ternyata sehari-harinya berprofesi sebagai bidan desa di Desa Nyiur Sayak.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres OKU, AKP Ujang Abdul Azis, saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya, Senin (06/12).
Dijelaskan Kasat, pelaku awalnya saat akan ditangkap membantah bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,45 gram yang ditemukan petugas di tempat prakteknya itu adalah miliknya.
Namun kata Kasat, setelah didesak dan didukung bukti yang kuat, pelaku akhirnya mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya.
“Pelaku mengaku sudah setahun menjual sabu di tempat prakteknya,” ungkap Kasat.
Supaya bisnis haramnya tidak diendus aparat lanjut Kasat, pelaku menyuruh pasiennya yang hendak membeli sabu berpura-pura datang hendak berobat ke tempat prakteknya.
“Ya namanya bangkai lambat laun kecium juga. Warga sekitar yang menaruh curiga melapor ke kita. Lalu kita lidik dan ternyata benar pelaku yang merupakan bidan desa ini nyambi jual sabu,” kata Kasat.
Menurut Kasat, pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini, sebab diduga suami tersangka ikut terlibat menjual sabu-sabu tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kita tahan di Mapolres OKU dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena ulah nekatnya itu,” tegas Kasat.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku selain mengedarkan, ternyata juga memakai sabu itu hampir setiap hari untuk menghilangkan rasa sakit dan obat kuat. (**)
Sumber : palpos.sumeks.co