Ombudsman Jambi: Pejabat Publik Tidak Boleh Baper

(Kepala Perwakilan Ombudsman Jamb saat memberikan materi di seminar Nasional DPD KNPI Batanghari.-foto:dok-ombudsman Jambi)

Bacaan Lainnya

Lampukuning.id,Jambi-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, memberikan materi pada kegiatan Seminar Nasional DPD KNPI Kabupaten Batanghari yang diselenggarakan pada Kamis, 9 Juni 2023. Seminar ini bertemakan Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana yang Bersumber dari Negara dan Sosialisasi Opini Pelayanan Publik.

Dalam seminar yang diikuti oleh jajaran pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kabupaten Batanghari ini, Saiful memberikan pengarahan terkait pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menjelaskan tentang komitmen penyelenggara negara tentang peningkatan kualitas pelayanan publik. “Selaku aparatur negara, kita harus mengedepankan kepentingan masyarakat dibandingka kepentingan pribadi,” ujarnya.

Dalam seminar tersebut, ada banyak diskusi terjadi antara peserta dan pemateri. Mulai dari persoalan birokrasi pemerintahan hingga pelayanan dan pengaduan masyarakat.

Saiful menegaskan bahwa dalam menjadi seoarang aparat, sesorang tidak dapat menyenangkan seluruh orang. Namun demikian hal ini tidak menyurutkan aparat tersebut untuk memberikan pelayanan yang baik.

“Sudah jadi keniscayaan jika kita dipercaya sebagai pejabat, ada kritik dan masukan. Hal ini harus kita akomodir tanpa mengedepankan perasaan pribadi. Sepanjang apa yang kita lakukan ada dasar hukumnya. Tidak boleh baper,” jelas Saiful.

Saiful juga berpesan agar aparat pemerintah, terutama yang di desa untuk bisa membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan pelayanan publik. Ia meminta agar khususnya Kepala Desa memfasilitasi masyarakat untuk dapat melapor ke Ombudsman jika menemunkan tindak maladministrasi.

“Silahkan hubungi kami jika ada masyarakat yang kesulitan pelayanan. Bantu mereka,” pesan Saiful.

Untuk melapor ke Ombudsman Jambi saat ini sudah semakin mudah tanpa harus datang ke kantor. Masyarakat dapat melapor ke WA pengaduan ke 0811 959 3737 pada jam kerja. “Nantinya masyarakat akan diarahkan dalam melengkapi berkas pelaporan,” tutup Saiful.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *