Ombudsman Minta Dinas Terkait Segera Cairkan Gaji PPPK

(Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi. -foto dok:ori)

LAMPUKUNING.ID,JAMBI – Terhitung sejak dilantik pada 7 Mei 2024 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat 1.685 tenaga PPPK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan juga dari tenaga kesehatan belum menerima gaji hingga bulan ini. Selama tiga bulan tersebut para ASN ini bekerja tanpa menerima penghasilan dari pemerintah.

“Kami sudah dilantik sejak 7 Mei 2024 kemarin. Sampai sekarang belum juga gajian. Pihak dinas menjanjikan lagi gajian di Bulan Agustus, itupun kalo urusan pemberkasan dan aplikasi input data cepat selesai,” keluh salah satu PPPK di Jambi.

Bacaan Lainnya

Selain itu. Pihak Diknas Provinsi juga beralasan bahwa belum dibayarnya gaji PPPK terkait soal regulasi. Namun tidak jelas regulasi apa dan yang mana.

Mendapat keluhan tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serius mengurus hak gaji PPPK. Termasuk dinas yang menangani tenaga kesehatan dan teknis.

“Bisa jadi gaji itu satu-satunya penghasilan bagi PPPK. Lalu mereka mau makan apa? Kalau belum juga gajian,” kata Saiful pada Rabu, 3 Juli 2024.

Ia juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jambi memperhatikan kondisi tersebut.

“Itulah tugas atasan. Harus bisa memastikan bahwa semua tugas di instansinya berjalan lancar. Kalau memang ada layanan masyarakat (PPPK, red) yang terganggu wajib memberikan penjelasan yang terang kepada publik. Jangan menunggu ada keluhan dan komplain baru ada penjelasan. Kepastian layanan itu harus konkrit dan pasti. Itu perintah Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik” jelas Saiful Roswandi.

Kepala Ombudsman juga berharap, segala persoalan dan hambatan dalam pencairan gaji PPPK dapat segera diatasi. Baik soal pemberkasan dokumen PPPK maupun secara teknis aplikasi penginputan data. Ataupun soal regulasi.

“Yang namanya prosedur, mekanisme ataupun soal regulasi tidak boleh menghambat kelancaran hak layanan masyarakat (PPPK, red) Begitu semestinya syarat layanan yang harus dilaksanakan” Kata Saiful.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *