LAMPUKUNING.ID,JAMBI-Ombudsman RI Buka Rekruitmen Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi.
Ombudsman RI memberikan peluang kepada para profesional dalam memberikan pengawasan pelayanan publik dengan membuka lowongan untuk menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman di Provinsi Jambi dan empat provinsi lainnya Sumatera Barat, Jambi, Babel, Jawa Tengah dan Papua Barat.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jambi, Abdul Rokhim melalui rilis pers mengatakan pihaknya mengundang putra-putri terbaik Indonesia untuk bergabung dan mengabdi sebagai pengawal pelayanan publik yang bebas maladministrasi.
“Kami mengundang para profesional, tokoh masyarakat maupun akademisi yang ada di Provinsi Jambi untuk mengikuti seleksi penerimaan Kepala Perwakilan tersebut. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 28 Mei-28 Juni 2019,” ujar Rokhim.
Ombudsman juga mengajak masyarakat Jambi untuk terus mengawal pelayanan publik di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini, dan jangan takut untuk mengadukan setiap ditemukannya maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Sekali lagi kami mengundang kepada putra-putri terbaik yang ada di Provinsi Jambi untuk bergabung dengan Ombudsman. Mari bersama kita kawal pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi” tegas Rokhim.
Adapun persyaratannya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Bebas dari segala bentuk narkotik dan obat-obatan terlarang;
5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 31 Juli 2019;
7. Pendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah);
12. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia berhenti dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan; dan
13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.
Ombudsman menunggu partisipasi masyarakat untuk bergabung menjadi insan Ombudsman RI.(*/smsi)